Kamis, 20 Desember 2018

MUKADDIMAH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MUHAMMADIYAH


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Muhammadiyah adalah suatu persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”Maksud geraknya ialah, “Dakwah islam dan amar makruf nahi mungkar” yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan masyarakat. Dakwah dan amar makruf  nahi mungkar pada bidang yang pertama terbagi pada dua golongan: kepada yang telah islam bersifat pembaharuan(tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran islam yang asli murni, dan yang kedua kepada yang belum islam bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama islam. Adapun dakwah dan amar makruf dan nahi mungkar yang kedua, ialah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbinga dan peringatan. Kesemuanya itu dilaksankan bersama dengan bermusyawarah atas dasar takwa dan mengharap keridhaan Allah semata.
Dengan melaksanakan dakwah dan amar makruf nahi mungkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah menggerakan masyarakat menuju tujuannya, ialah “terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya. Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakikatnya merupakan ideologi Muhammadiyahan yang merupakan pandangan muhammadiyah mengenai kehidupan manusia dimuka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerja sama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.






B.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana Sejarah sebelum terbentuknya mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
2.  Bagaimana Sejarah Perumusan AD Muhammadiyah?
3.  Apakah pengertian Anggaran Dasar Muhammadiyah ?
4.  Jelaskan bagaimana pasal Anggaran Dasar Muhamadiyah!
5.  Jelaskan bagaimana Anggaran RumahTangga!
6.  Jelaskan bagaimana pasal Anggaran Rumah Tangga!
C.Tujuan penulisan
1.  Untuk mengetahui Sejarah sebelum terbentuknya mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
2.  Untuk mengetahui Sejarah Perumusan AD Muhammadiyah
3.  Untuk mengetahui pengertian Anggaran Dasar Muhammadiyah
4.  Untuk mengetahui tentang pasal Anggaran Dasar Muhamadiyah
5.  Untuk mengetahui tentang Anggaran Rumah Tangga
6.  Untuk mengetahui tentang pasal Anggaran Rumah Tangga









BAB II
PEMBAHASAN

A.Sejarah sebelum terbentuknya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muhammadiyah berdiri pada tanggal 8 zulhijjah 1330 H dan mendapatkan status berbadan hukum. Sebagai suatu organisasi sudah semestinya ketika akan mencatatkan diri menjadi sebuah badan hukum harus memenuhi berbagai syarat antara lain harus ada anggaran dasar. Syarat adanya anggaran dasar pada saat itu masih sederhana, yakni hanya memuat batang tubuh saja belum ada pembukaan.
            Ditinjau dari segi ilmu hukum, mukaddimah anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih tinggi. Mukaddimah anggaran dasar memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental, yang didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai suatu tujuan hidup yang di cita-citakan.
            Perumusan mukaddimah anggaran dasar muhammadiayah baru terealisasi pada masa muhammadiyah di bawah kepemimpinan ki bagus hadikusumo (1942-1953). Setelah melewati empat periode kepemimpinan.
1. Periode K.H.Ahmad Dahlan (1912-1923)
2. Periode K.H.Ahmad Ibrahim (1923-1934)
3. Periode K.H.Hisyam (1934-1936)
4. Periode K.H.Mas Mansur (1936-1942)
Latar belakang disusunnya Muqaddimah Anggaran Dasar oleh Ki Bagus Hadikusumo dan kawan-kawannya tersebut, adalah :
a. Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah.
b. Adanya kecenderungan kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah yang menampakkan gejala menurun sebagai akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi.
c. Semakin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran dari luar, yang langsung atau tidak alngsung berhadapan denagn faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah.
d.Dorongan disusunnya pembukaan undang-undang RI tahnu 1945.
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) merupakan rumusan konsepsi yang bersumberkan Al-Qur’an dan As-sunnah tentang pengabdian manusia kepada allah, amal, dan perjuangan setiap manusia muslim.[1]
B.Sejarah Perumusan AD Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap  pokok pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan Muhammadiyah. Rumusan “Muqaddimah” diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota yogyakarta pada tahun 1950, setelah melewati penyempurnaan segi redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah team yang dibentuk oleh sidang Tanwir. Team penyempurnaan tersebut anggota-anggotanya terdiri dari : Buya hamka, K.H.Farid Ma’ruf, Mr. Kasman Singodimedjo serta Zain Jambek.
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan baru pada periode Ki Bagus Hadikusumo, sebab-sebabnya antara lain:
1. Belum adanya kepastian rumusan tentang cita-cita dan dasar perjuangan Muhammadiyah Kyai Ahmad Dahlan membangun Muhammadiyah bukannya didasarkan pada teori yang terlebih dahulu dirumuskan secara ilmiah dan sistematis, akan tetapi apa yang telah diresapinnya dari pemahaman agama yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadist beliau segara diwujudkan dengan amalan yang nyata.Oleh karena itu kyai Ahmad Dahlan lebih tepat dikatakan sebagai seorang ulama yang praktis, bukannya ulama yang teoritis. Pada awalnya perjuangan muhammadiyah, keadaanya serupa tidak mengaburkan penghayatan seseorang terhadap muhammadiyah, baik ia seorang muhammadiyah sendiri ataupun seorang luar yang berusaha memahaminya.akan tetapi serentak muhammadiyah semakin luas serta bertambah banyak anggota dan simpatisannya mengakibatkan semakin jauh mereka dari sumber gagasan. Karena itu wajar apabila terjadi kekaburan penghayatan terhadap dasar-dasar pokok yang menjadi daya pendorong kyai Ahmad Dahlan dalam menggerakkan persyarikatan Muhammadiyah.
2. Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi. Perkembangan masyarakat terus maju, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak henti-hentinya menyajikan hal-hal yang membuat manusia kager dan mencengangkan, membuat dunia semakin ciut dan sempit, pengaruh budaya secara timbal balik terjadi dengan lancarnya antara satu negara dengan negara lainnya baik yang bersifat positif ataupun bersifat negatif. Keadaan yang semua itu tidak terkecuali mengenai masyarakat Indonesia. Tersebab adanya perkembangan Zaman serupa itu yang seluruhnya hampir dapat dinyatakan mengarah kepada kehidupan duniawi dan sedikit yang mengarah kepada peningkatan kebahagiaan rohani, menyebabkan masyarakat Indonesia termasuk di dalamnya keluarga Muhammadiyah terhimbau oleh gemerlapan kemewahan duniawi.
3. Makin kuatnya berbagai pengaruh dari luar yang langsung atau tidak berhadapan dengan faham dan keyakinan Muhammadiyah bersama dengan perkembangan zaman yang membawa berbagai perubahan dalam masyarakat, maka tidak ketinggalan pengaruh cara-cara berfikir, sikap hidup atau pandangan hidup masuk ketengah-tengah masyarakat Indonesia.Selain banyak yang bermanfaat, tak sedikit yang dapat merusak keyakinan dan faham Muhammadiyah.
4.Dorongan disusunnya prambul UUD 1945 sesaat menjelang proklamasi kemerdekaan negara republik indonesia tanggal 17 Agustus 1945, tokoh-tokoh pergerakan bangsa indonesia dihimpun oleh pemerintah jepang dalam wadah “Badan Penyelidik”usaha persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI), yang tugasnya antara lain mempelajari negara indonesia merdeka. Dan dantara hal yang penting adalah terumuskannya “piagam jakarta” yang kelak dijadikan “pembukaan UUD 1945”setelah diadakan beberapa perubahan dan penyempurnaan di dalamnya. Pada saat merumuskan materi tersebut, para pimpinan pergerakan bangsa indonesia benar-benar memusyawarakan secara matang dengan disertai debat yang seru antara satu denagn yang lain, yang ditempuh demi mencari kebenaran. Pengalaman ini dialami sendiri oleh Ki Bagus Hadikusumo yang kebetulan terlibat didalamnya karena termasuk sebagai anggota BPUPKI. Beliau merasakan betapa pentingnya rumusan piagam jakarta, sebab piagam ini akan memberiakan gambaran kepada dunia luar atau kepada siapapun tentang cita-cita dasar, pandangan hidup serta tujuan luhur bangsa indonesia bernegara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada saat periode Ki Bagus Hadikusumo, adanya “Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah” benar-benar sudah sangat diperlukan karena adanya beberapa alasan dan kemyataan tersebut.[2]

Fungsi Muqaddimah AD Muhammadiyah
      Bagi persyarikatan Muhammadiyah Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah berfungsi sebagai “jiwa dan semangat pengabdian serta perjuangan persyarikatan Muhammadiyah”.
C.Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah
Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah merupakan salah satu landasan struktural persyarikatan Muhammadiyah selain khittah perjuangan Muhammadiyah, dan keputusan-keputusan Muhammadiyah.AD Muhammadiyah merupakan anggaran pokok yang menyatakan dasar, maksud, dan tujuan organisasi Muhammadiyah, peraturan-peraturan pokok dalam menjalankan organisasi dan usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut. Penjelasan AD dicantumkan dalam ART.
Adapun maksud dan tujuan yang akan dicapai oleh persyarikatan Muhammadiyah sebagaimana yang dicantumkan dalam AD pasal 6 berbunyi : “Menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam sehingga terwujud masyarakat islam yang sebenar-benarnya”.
Sementara itu, usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 (14 sub sistem), yaitu:
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengalaman, serta menyebarluaskan ajaran islam dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran islam daalm berbagai berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infaq, wakaf, shadakah, hibah, dan amal shalih lainnya.
4. Meningkatkan harkat martabat dan kualitas sumber daya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlak mulia.
5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.
7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
8. Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
9. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
10. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kekehidupan berbangsa dan bernegara.
11. Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.
12.Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.
13.Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran, serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
14.Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah.[3]
D.Pasal tentang Anggaran Dasar Muhammadiyah
Pasal 1 : Nama
Persyarikatan ini bernama Muhammadiyah.
Pasal 2 : Pendirian
Muhammadiyah didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas.
Pasal 3 : Tempat kedudukan
Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta.
Pasal 4 : Identitas dan  Asas.
a)      Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur’an dan As-sunnah.
b)      Muhammadiyah berasas Islam.
Pasal 5 : Lambang
Lambang Muhammadiyah adalah Matahari bersinar utama dua belas, ditengah bertuliskan ( Muhammadiyah) dan dilingkari kalimat (Asyhadu an la ilaaha illa Allaah wa asyhadu anna Muhammadan Rasuul Allaah.
Pasal 6 : Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pasal 7 : Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah melaksanakan dakwah Amar ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan.
Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan, adalah pimpinan Muhammadiyahan
.
E. Anggaran Rumah Tangga
Pasal 39 anggaran rumah tangga
1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh pimpinan pusat berdasarkan Anggaran dasar dan disahkan oleh Tanwir.
3. Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, pimpinan pusat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.
Pasal 41 Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
2. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
3. Perubahan Anggaran dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir.


F.Pasal Tentang Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
Pasal 1 Kedudukan
1. Muhammadiyah berkedudukan ditempat didirikannya, yaitu yogyakarta.
2. Pimpinan pusat sebagai himoinan tertinggi memimpin muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di dua kantor, Yogyakarta.
Pasal 2 Lambang dan bendera
1. Lambang Muhammadiyah dalam anggaran dasar pasal 5
2. Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran 2 berbanding 3 bergambar lambang muhammadiyah ditengah dan tulisan muhammadiyah dibawahnya, berwarna dasar hijau denagn tulisan dan gambar berwarna putih.
Pasal 3 usaha
Usaha muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha dan kegiatan meliputi :
1.Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pengalaman serta menyebar luaskan ajaran islam dalam berbagai aspek kehidupan .
2.Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3.Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infaq, wakaf, sadaqah, dan amal shalih lainnya.
Pasal 4 keanggotaan
1. Anggota  biasa harus memenuhi pesyaratan sebagai berikut:
a)      Warga negara Indonesia beragama islam
b)      Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
c)      Menyetujui maksud dan tujuan muhammadiyah
d)      Bersedia mendukung dan melakukan usaha-usaha muhammadiyah
e)      Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal
2. Anggota luar biasa ialah seorang yang bukan warga negara Indonesia, beragama islam, setuju dengan maksud tujuan muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.
3. Anggota kehormatan
4. Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut :
A.    Anggota Biasa
1)      Mengisi formulir dan mengisi persyaratannya
2)      Pimpinan cabang meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan pusat denagn disertai pertimbangan
3)      Diberi kartu tanda anggota
B.     Anggota Luar biasa dan anggota kehormatan tatacaranya diatur oleh pimpinan pusat
5. Pimpinan pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi anggota biasa dan memberikan kartu tanda anggota muhammadiyah pada pimpinan wilayah
6. Hak anggota
7. Kewajiban anggota biasa, luar biasa dan kehormatan
8. Anggota biasa, luar biasa dan kehormatan berhenti karena hal-hal tertentu
9. Tata cara pemberhentian anggota
Pasal 5 ranting
Ranting adalah kesatuan anggota disuatu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota
Pasal 6 cabang
Cabang adalah kesatuan ranting disuatu tempat yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3 ranting.
Pasal 7 daerah
Daerah adalah kesatuan cabang dikabupaten atau kota ayng terdiri atas sekurang-kurangnya 3 cabang.
Pasal 8 Wilayah
Wilayah adalah kesatuan daerah provinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3 daerah.
Pasal 9 Pusat
Pusat adalah kesatuan wilayah dalam negara republik Indonesia
Pasal 10 pemimpin pusat
Pimpinan pusat bertugas :
1.      Menetapkan kebijakan Muhammadiyah berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan pelaksaannya.
2.      Membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3.      Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan wilayah,
4.      Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan unsur pembantu pimpinan dan organisasi otonom tingkat pusat.
Anggota pimpinan pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Anggota pimpinan pusat harus berdomisili di kota tempat kantor pimpinan pusat atau di sekitarnya.
Pasal 11 : Pimpinan Wilayah
Pimpinan wilayah bertugas menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan pimpinan pusat, keputusan Musyawarah wilayah, Musyawarah pimpinan tingkat wilayah, dan rapat pimpinan tingkat wilayah.
Pimpinan wilayah berkantor di ibu kota propinsi.
Anggota pimpinan wilayah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Anggota pimpinan wilayah harus berdomisili di kota tempat kantor pimpinan wilayah atau disekitarnya.
Pasal 12 pimpinan daerah
Pimpinan daerah berkantor di ibu kota kabupaten/kota.
Anggota pimpinan daerah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Anggota pimpinan daerah harus berdomisili di kabupaten/ kotanya.
Pasal 13 pimpinan cabang
Anggota pimpinan cabang dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Anggota pimpinan cabang harus berdomisi dicabangnya.
Pimpinan cabang menunjuk salah seorang wakil ketua pimpinan cabangnya tidak dapat menunaikan tuagsnya sebagai anggota musyawarah pimpinan tingkat daerah.
Pasal 14 pimpinan ranting
Anggota pimpinan ranting terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Anggota pimpinan cabang harus berdomisili di rantingnya.
Pasal 15 pemilihan pimpinan
Pasal 16 Masa jabatan pimpinan
Pasal 17 ketentuan luar biasa
Pasal 18 penasehat
Pasal 19 Unsur pembantu pimpinan
Pasal 20 Organisasi otonom
Pasal 21 muktamar
Pasal 22 mukramar luar biasa
Pasal 23 tanwir
Pasal 24 musyawarah wilayah
Pasal 25 musyawarah daerah
Pasal 26 musyawarah cabang
Pasal 27 musyawarah ranting
Pasal 28 musyawarah pimpinan
Pasal 29 keabsahan musyawarah
Pasal 30 keputusan musyawarah
Pasal 31 kepemimpinan
Pasal 32 rapat kerja pimpinan
Pasal 33 rapat kerja unsur pembantu pimpinan
Pasal 34 pengelolahan keuangan dan kekayaan
Pasal 35 pengawasan keuangan dan kekayaan
Pasal 36 laporan
Pasal 37 ketentuan lain-lain
Pasal 38 penutup[4]


















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan.
Muhammadiyah berdiri pada tanggal 8 zulhijjah 1330 H dan mendapatkan status berbadan hukum. Ditinjau dari segi ilmu hukum, mukaddimah anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih tinggi. Mukaddimah anggaran dasar memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental, yang didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai suatu tujuan hidup yang di cita-citakan.
Latar belakang disusunnya Muqaddimah Anggaran Dasar oleh Ki Bagus Hadikusumo dan kawan-kawannya tersebut, adalah :
a. Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah.
b. Adanya kecenderungan kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah yang menampakkan gejala menurun sebagai akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi.
c. Semakin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran dari luar, yang langsung atau tidak alngsung berhadapan denagn faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah.
d. Dorongan disusunnya pembukaan undang-undang RI tahnu 1945.
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) merupakan rumusan konsepsi yang bersumberkan Al-Qur’an dan As-sunnah tentang pengabdian manusia kepada allah, amal, dan perjuangan setiap manusia muslim . Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok pikiran pokok pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan Muhammadiyah. Rumusan “Muqaddimah” diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota yogyakarta pada tahun 1950.
Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah merupakan salah satu landasan struktural persyarikatan Muhammadiyah selain khittah perjuangan Muhammadiyah, dan keputusan-keputusan Muhammadiyah.
AD Muhammadiyah merupakan anggaran pokok yang menyatakan dasar, maksud, dan tujuan organisasi Muhammadiyah, peraturan-peraturan pokok dalam menjalankan organisasi dan usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut. Penjelasan AD dicantumkan dalam ART.
Anggaran Rumah Tangga
 Pasal 39 anggaran rumah tangga
1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh pimpinan pusat berdasarkan Anggaran dasar dan disahkan oleh Tanwir.
3. Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, pimpinan pusat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.
Pasal 41 Perubahan Anggaran Dasar.
1.Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
2.Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
3.Perubahan Anggaran dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir.
B.     Kritk dan Saran
Kami sangat membutuhkan kritik dan saran dari dosen dan teman-teman sekalian. Agar kami dapat memperbaiki makalah kami selanjutnya.







DAFTAR PUSTAKA


Amini Rahmanur, dkk, Kemuhammadiyahan, 2014. Umsu press. Medan
annisa23 di 07.12
Edi Sarwo,dkk,Konstitusi dan pedoman bermuhammadiyah,1427 hijriyah Umsu
Medan
Hidayat Samsul, dkk, Studi Kemuhammadiyahan,2009. Lembaga Pengembangan
Ilmu-ilmu Dasar (LPID), Surakarta : Universitas Muhammadiyah Surakarta
http:/ukhtyan,Blogspot.com/2013/09/Mukaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah.html


[1] Rahmanur Amini, dkk, Kemuhammadiyahan, 2014. Umsu press. Medan annisa23 di 07.12
[2] SarwoE di,dkk,Konstitusi dan pedoman bermuhammadiyah,1427 hijriyah Umsu Medan
[3] http:/ukhtyan,Blogspot.com/2013/09/Mukaddimah Anggaran Dasar  Muhammadiyah.html
[4] Samsul Hidayat, dkk, Studi Kemuhammadiyahan,2009. Lembaga Pengembangan
Ilmu-ilmu Dasar (LPID), Surakarta : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar