BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Muhammadiyah adalah suatu persyarikatan yang merupakan
“Gerakan Islam”Maksud geraknya ialah, “Dakwah islam dan amar makruf nahi
mungkar” yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan masyarakat. Dakwah
dan amar makruf nahi mungkar pada bidang
yang pertama terbagi pada dua golongan: kepada yang telah islam bersifat
pembaharuan(tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran islam yang asli
murni, dan yang kedua kepada yang belum islam bersifat seruan dan ajakan untuk
memeluk agama islam. Adapun dakwah dan amar makruf dan nahi mungkar yang kedua,
ialah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbinga dan peringatan.
Kesemuanya itu dilaksankan bersama dengan bermusyawarah atas dasar takwa dan
mengharap keridhaan Allah semata.
Dengan
melaksanakan dakwah dan amar makruf nahi mungkar dengan caranya masing-masing
yang sesuai, Muhammadiyah menggerakan masyarakat menuju tujuannya, ialah
“terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya. Mukaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah pada hakikatnya merupakan ideologi Muhammadiyahan yang merupakan
pandangan muhammadiyah mengenai kehidupan manusia dimuka bumi ini, cita-cita
yang ingin diwujudkan dan cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan
cita-cita tersebut sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala
gerak dan usaha muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerja sama yang
dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.
B.Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana Sejarah sebelum
terbentuknya mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
2. Bagaimana
Sejarah Perumusan AD Muhammadiyah?
3. Apakah
pengertian Anggaran Dasar Muhammadiyah ?
4. Jelaskan
bagaimana pasal Anggaran Dasar Muhamadiyah!
5. Jelaskan
bagaimana Anggaran RumahTangga!
6.
Jelaskan bagaimana
pasal Anggaran Rumah Tangga!
C.Tujuan penulisan
1. Untuk mengetahui Sejarah sebelum
terbentuknya mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
2. Untuk
mengetahui Sejarah Perumusan AD Muhammadiyah
3. Untuk
mengetahui pengertian Anggaran Dasar Muhammadiyah
4. Untuk
mengetahui tentang pasal Anggaran Dasar Muhamadiyah
5. Untuk
mengetahui tentang Anggaran Rumah Tangga
6.
Untuk mengetahui tentang
pasal Anggaran Rumah Tangga
BAB II
PEMBAHASAN
A.Sejarah sebelum terbentuknya Mukaddimah Anggaran
Dasar Muhammadiyah
Muhammadiyah
berdiri pada tanggal 8 zulhijjah 1330 H dan mendapatkan status berbadan hukum.
Sebagai suatu organisasi sudah semestinya ketika akan mencatatkan diri menjadi
sebuah badan hukum harus memenuhi berbagai syarat antara lain harus ada
anggaran dasar. Syarat adanya anggaran dasar pada saat itu masih sederhana,
yakni hanya memuat batang tubuh saja belum ada pembukaan.
Ditinjau dari segi ilmu hukum,
mukaddimah anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih tinggi. Mukaddimah
anggaran dasar memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental, yang
didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk
mencapai suatu tujuan hidup yang di cita-citakan.
Perumusan mukaddimah anggaran dasar
muhammadiayah baru terealisasi pada masa muhammadiyah di bawah kepemimpinan ki
bagus hadikusumo (1942-1953). Setelah melewati empat periode kepemimpinan.
1.
Periode K.H.Ahmad Dahlan (1912-1923)
2.
Periode K.H.Ahmad Ibrahim (1923-1934)
3.
Periode K.H.Hisyam (1934-1936)
4.
Periode K.H.Mas Mansur (1936-1942)
Latar
belakang disusunnya Muqaddimah Anggaran Dasar oleh Ki Bagus Hadikusumo dan
kawan-kawannya tersebut, adalah :
a.
Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan
Muhammadiyah.
b.
Adanya kecenderungan kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah yang menampakkan
gejala menurun sebagai akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi.
c.
Semakin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran dari luar, yang langsung atau
tidak alngsung berhadapan denagn faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah.
d.Dorongan
disusunnya pembukaan undang-undang RI tahnu 1945.
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) merupakan rumusan konsepsi yang bersumberkan
Al-Qur’an dan As-sunnah tentang pengabdian manusia kepada allah, amal, dan
perjuangan setiap manusia muslim.[1]
B.Sejarah
Perumusan AD Muhammadiyah
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo
sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok pikiran yang dijadikan dasar amal usaha
dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan
Muhammadiyah. Rumusan “Muqaddimah” diterima dan disahkan oleh Muktamar
Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota yogyakarta pada tahun 1950,
setelah melewati penyempurnaan segi redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah
team yang dibentuk oleh sidang Tanwir. Team penyempurnaan tersebut
anggota-anggotanya terdiri dari : Buya hamka, K.H.Farid Ma’ruf, Mr. Kasman
Singodimedjo serta Zain Jambek.
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan baru pada periode Ki Bagus
Hadikusumo, sebab-sebabnya antara lain:
1.
Belum adanya kepastian rumusan tentang cita-cita dan dasar perjuangan
Muhammadiyah Kyai Ahmad Dahlan membangun Muhammadiyah bukannya didasarkan pada
teori yang terlebih dahulu dirumuskan secara ilmiah dan sistematis, akan tetapi
apa yang telah diresapinnya dari pemahaman agama yang bersumber pada Al-Qur’an
dan Hadist beliau segara diwujudkan dengan amalan yang nyata.Oleh karena itu
kyai Ahmad Dahlan lebih tepat dikatakan sebagai seorang ulama yang praktis,
bukannya ulama yang teoritis. Pada awalnya perjuangan muhammadiyah, keadaanya
serupa tidak mengaburkan penghayatan seseorang terhadap muhammadiyah, baik ia
seorang muhammadiyah sendiri ataupun seorang luar yang berusaha
memahaminya.akan tetapi serentak muhammadiyah semakin luas serta bertambah
banyak anggota dan simpatisannya mengakibatkan semakin jauh mereka dari sumber
gagasan. Karena itu wajar apabila terjadi kekaburan penghayatan terhadap
dasar-dasar pokok yang menjadi daya pendorong kyai Ahmad Dahlan dalam
menggerakkan persyarikatan Muhammadiyah.
2.
Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat
terlalu berat mengejar kehidupan duniawi. Perkembangan masyarakat terus maju,
ilmu pengetahuan dan teknologi tidak henti-hentinya menyajikan hal-hal yang
membuat manusia kager dan mencengangkan, membuat dunia semakin ciut dan sempit,
pengaruh budaya secara timbal balik terjadi dengan lancarnya antara satu negara
dengan negara lainnya baik yang bersifat positif ataupun bersifat negatif.
Keadaan yang semua itu tidak terkecuali mengenai masyarakat Indonesia. Tersebab
adanya perkembangan Zaman serupa itu yang seluruhnya hampir dapat dinyatakan
mengarah kepada kehidupan duniawi dan sedikit yang mengarah kepada peningkatan
kebahagiaan rohani, menyebabkan masyarakat Indonesia termasuk di dalamnya
keluarga Muhammadiyah terhimbau oleh gemerlapan kemewahan duniawi.
3.
Makin kuatnya berbagai pengaruh dari luar yang langsung atau tidak berhadapan
dengan faham dan keyakinan Muhammadiyah bersama dengan perkembangan zaman yang
membawa berbagai perubahan dalam masyarakat, maka tidak ketinggalan pengaruh
cara-cara berfikir, sikap hidup atau pandangan hidup masuk ketengah-tengah
masyarakat Indonesia.Selain banyak yang bermanfaat, tak sedikit yang dapat
merusak keyakinan dan faham Muhammadiyah.
4.Dorongan
disusunnya prambul UUD 1945 sesaat menjelang proklamasi kemerdekaan negara
republik indonesia tanggal 17 Agustus 1945, tokoh-tokoh pergerakan bangsa
indonesia dihimpun oleh pemerintah jepang dalam wadah “Badan Penyelidik”usaha
persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI), yang tugasnya antara lain mempelajari
negara indonesia merdeka. Dan dantara hal yang penting adalah terumuskannya
“piagam jakarta” yang kelak dijadikan “pembukaan UUD 1945”setelah diadakan
beberapa perubahan dan penyempurnaan di dalamnya. Pada saat merumuskan materi
tersebut, para pimpinan pergerakan bangsa indonesia benar-benar memusyawarakan
secara matang dengan disertai debat yang seru antara satu denagn yang lain,
yang ditempuh demi mencari kebenaran. Pengalaman ini dialami sendiri oleh Ki
Bagus Hadikusumo yang kebetulan terlibat didalamnya karena termasuk sebagai
anggota BPUPKI. Beliau merasakan betapa pentingnya rumusan piagam jakarta,
sebab piagam ini akan memberiakan gambaran kepada dunia luar atau kepada
siapapun tentang cita-cita dasar, pandangan hidup serta tujuan luhur bangsa
indonesia bernegara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada saat periode
Ki Bagus Hadikusumo, adanya “Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah”
benar-benar sudah sangat diperlukan karena adanya beberapa alasan dan kemyataan
tersebut.[2]
Fungsi Muqaddimah AD Muhammadiyah
Bagi persyarikatan Muhammadiyah
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah berfungsi sebagai “jiwa dan semangat
pengabdian serta perjuangan persyarikatan Muhammadiyah”.
C.Anggaran
Dasar (AD) Muhammadiyah
Anggaran
Dasar (AD) Muhammadiyah merupakan salah satu landasan struktural persyarikatan
Muhammadiyah selain khittah perjuangan Muhammadiyah, dan keputusan-keputusan
Muhammadiyah.AD Muhammadiyah merupakan anggaran pokok yang menyatakan dasar,
maksud, dan tujuan organisasi Muhammadiyah, peraturan-peraturan pokok dalam
menjalankan organisasi dan usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut. Penjelasan AD dicantumkan dalam ART.
Adapun
maksud dan tujuan yang akan dicapai oleh persyarikatan Muhammadiyah sebagaimana
yang dicantumkan dalam AD pasal 6 berbunyi : “Menegakkan dan menjunjung tinggi
agama islam sehingga terwujud masyarakat islam yang sebenar-benarnya”.
Sementara
itu, usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan
kegiatan meliputi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 (14 sub sistem),
yaitu:
1.
Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan
pengalaman, serta menyebarluaskan ajaran islam dalam berbagai aspek kehidupan.
2.
Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran islam daalm berbagai berbagai
aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3.
Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infaq, wakaf, shadakah, hibah, dan
amal shalih lainnya.
4.
Meningkatkan harkat martabat dan kualitas sumber daya manusia agar berkemampuan
tinggi serta berakhlak mulia.
5.
Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
6.
Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang
berkualitas.
7.
Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
8.
Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan
untuk kesejahteraan.
9.
Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan
kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
10.
Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kekehidupan berbangsa dan
bernegara.
11.
Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku
gerakan.
12.Mengembangkan
sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.
13.Mengupayakan
penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran, serta meningkatkan pembelaan terhadap
masyarakat.
14.Usaha-usaha
lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah.[3]
D.Pasal
tentang Anggaran Dasar Muhammadiyah
Pasal
1 : Nama
Persyarikatan
ini bernama Muhammadiyah.
Pasal
2 : Pendirian
Muhammadiyah
didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah
bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu
tidak terbatas.
Pasal
3 : Tempat kedudukan
Muhammadiyah
berkedudukan di Yogyakarta.
Pasal
4 : Identitas dan Asas.
a) Muhammadiyah
adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada
Al-Qur’an dan As-sunnah.
b) Muhammadiyah
berasas Islam.
Pasal
5 : Lambang
Lambang
Muhammadiyah adalah Matahari bersinar utama dua belas, ditengah bertuliskan (
Muhammadiyah) dan dilingkari kalimat (Asyhadu an la ilaaha illa Allaah wa
asyhadu anna Muhammadan Rasuul Allaah.
Pasal
6 : Maksud dan tujuan
Maksud
dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam
sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pasal
7 : Usaha
Untuk
mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah melaksanakan dakwah Amar ma’ruf Nahi
Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan.
Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan, adalah pimpinan Muhammadiyahan.
Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan, adalah pimpinan Muhammadiyahan.
E.
Anggaran Rumah Tangga
Pasal
39 anggaran rumah tangga
1.
Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam
Anggaran Dasar.
2.
Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh pimpinan pusat berdasarkan Anggaran dasar dan
disahkan oleh Tanwir.
3.
Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, pimpinan pusat dapat mengubah
Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.
Pasal
41 Perubahan Anggaran Dasar
1.
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
2.
Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah
tercantum dalam acara Muktamar.
3.
Perubahan Anggaran dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir.
F.Pasal
Tentang Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
Pasal
1 Kedudukan
1.
Muhammadiyah berkedudukan ditempat didirikannya, yaitu yogyakarta.
2.
Pimpinan pusat sebagai himoinan tertinggi memimpin muhammadiyah secara
keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di dua kantor, Yogyakarta.
Pasal
2 Lambang dan bendera
1.
Lambang Muhammadiyah dalam anggaran dasar pasal 5
2.
Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran 2 berbanding 3 bergambar
lambang muhammadiyah ditengah dan tulisan muhammadiyah dibawahnya, berwarna
dasar hijau denagn tulisan dan gambar berwarna putih.
Pasal
3 usaha
Usaha
muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha dan kegiatan meliputi :
1.Menanamkan
keyakinan, memperdalam dan memperluas pengalaman serta menyebar luaskan ajaran
islam dalam berbagai aspek kehidupan .
2.Memperdalam
dan mengembangkan pengkajian ajaran islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk
mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3.Meningkatkan
semangat ibadah, jihad, zakat, infaq, wakaf, sadaqah, dan amal shalih lainnya.
Pasal
4 keanggotaan
1.
Anggota biasa harus memenuhi pesyaratan
sebagai berikut:
a) Warga
negara Indonesia beragama islam
b) Laki-laki
atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
c) Menyetujui
maksud dan tujuan muhammadiyah
d) Bersedia
mendukung dan melakukan usaha-usaha muhammadiyah
e) Mendaftarkan
diri dan membayar uang pangkal
2.
Anggota luar biasa ialah seorang yang bukan warga negara Indonesia, beragama
islam, setuju dengan maksud tujuan muhammadiyah serta bersedia mendukung amal
usahanya.
3.
Anggota kehormatan
4. Tatacara
menjadi anggota diatur sebagai berikut :
A. Anggota
Biasa
1) Mengisi
formulir dan mengisi persyaratannya
2) Pimpinan
cabang meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan pusat denagn disertai
pertimbangan
3) Diberi
kartu tanda anggota
B. Anggota
Luar biasa dan anggota kehormatan tatacaranya diatur oleh pimpinan pusat
5. Pimpinan
pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi anggota biasa
dan memberikan kartu tanda anggota muhammadiyah pada pimpinan wilayah
6. Hak
anggota
7. Kewajiban
anggota biasa, luar biasa dan kehormatan
8. Anggota
biasa, luar biasa dan kehormatan berhenti karena hal-hal tertentu
9. Tata
cara pemberhentian anggota
Pasal
5 ranting
Ranting
adalah kesatuan anggota disuatu tempat atau kawasan yang terdiri atas
sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan
anggota
Pasal
6 cabang
Cabang
adalah kesatuan ranting disuatu tempat yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3
ranting.
Pasal
7 daerah
Daerah
adalah kesatuan cabang dikabupaten atau kota ayng terdiri atas
sekurang-kurangnya 3 cabang.
Pasal
8 Wilayah
Wilayah
adalah kesatuan daerah provinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3 daerah.
Pasal
9 Pusat
Pusat
adalah kesatuan wilayah dalam negara republik Indonesia
Pasal
10 pemimpin pusat
Pimpinan
pusat bertugas :
1. Menetapkan
kebijakan Muhammadiyah berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir, serta
memimpin dan mengendalikan pelaksaannya.
2. Membuat
pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.
3. Membimbing
dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan wilayah,
4. Membina,
membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan unsur pembantu
pimpinan dan organisasi otonom tingkat pusat.
Anggota
pimpinan pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Anggota
pimpinan pusat harus berdomisili di kota tempat kantor pimpinan pusat atau di
sekitarnya.
Pasal
11 : Pimpinan Wilayah
Pimpinan
wilayah bertugas menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam wilayahnya berdasarkan
kebijakan pimpinan pusat, keputusan Musyawarah wilayah, Musyawarah pimpinan
tingkat wilayah, dan rapat pimpinan tingkat wilayah.
Pimpinan
wilayah berkantor di ibu kota propinsi.
Anggota
pimpinan wilayah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Anggota
pimpinan wilayah harus berdomisili di kota tempat kantor pimpinan wilayah atau
disekitarnya.
Pasal
12 pimpinan daerah
Pimpinan
daerah berkantor di ibu kota kabupaten/kota.
Anggota
pimpinan daerah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Anggota
pimpinan daerah harus berdomisili di kabupaten/ kotanya.
Pasal
13 pimpinan cabang
Anggota
pimpinan cabang dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Anggota
pimpinan cabang harus berdomisi dicabangnya.
Pimpinan
cabang menunjuk salah seorang wakil ketua pimpinan cabangnya tidak dapat
menunaikan tuagsnya sebagai anggota musyawarah pimpinan tingkat daerah.
Pasal
14 pimpinan ranting
Anggota
pimpinan ranting terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Anggota
pimpinan cabang harus berdomisili di rantingnya.
Pasal
15 pemilihan pimpinan
Pasal
16 Masa jabatan pimpinan
Pasal
17 ketentuan luar biasa
Pasal
18 penasehat
Pasal
19 Unsur pembantu pimpinan
Pasal
20 Organisasi otonom
Pasal
21 muktamar
Pasal
22 mukramar luar biasa
Pasal
23 tanwir
Pasal
24 musyawarah wilayah
Pasal
25 musyawarah daerah
Pasal
26 musyawarah cabang
Pasal
27 musyawarah ranting
Pasal
28 musyawarah pimpinan
Pasal
29 keabsahan musyawarah
Pasal
30 keputusan musyawarah
Pasal
31 kepemimpinan
Pasal
32 rapat kerja pimpinan
Pasal
33 rapat kerja unsur pembantu pimpinan
Pasal
34 pengelolahan keuangan dan kekayaan
Pasal
35 pengawasan keuangan dan kekayaan
Pasal
36 laporan
Pasal
37 ketentuan lain-lain
Pasal
38 penutup[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Muhammadiyah
berdiri pada tanggal 8 zulhijjah 1330 H dan mendapatkan status berbadan hukum.
Ditinjau dari segi ilmu hukum, mukaddimah anggaran dasar menempati kedudukan
yang lebih tinggi. Mukaddimah anggaran dasar memuat pokok-pokok pikiran yang
sangat fundamental, yang didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan
hidup, serta cara dan alat untuk mencapai suatu tujuan hidup yang di
cita-citakan.
Latar
belakang disusunnya Muqaddimah Anggaran Dasar oleh Ki Bagus Hadikusumo dan
kawan-kawannya tersebut, adalah :
a.
Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan
Muhammadiyah.
b.
Adanya kecenderungan kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah yang menampakkan
gejala menurun sebagai akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi.
c.
Semakin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran dari luar, yang langsung atau
tidak alngsung berhadapan denagn faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah.
d.
Dorongan disusunnya pembukaan undang-undang RI tahnu 1945.
Muqaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) merupakan rumusan konsepsi yang bersumberkan
Al-Qur’an dan As-sunnah tentang pengabdian manusia kepada allah, amal, dan
perjuangan setiap manusia muslim . Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo sebagai hasil penyorotan dan
pengungkapan kembali terhadap pokok pikiran pokok pikiran yang dijadikan dasar
amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah
persyarikatan Muhammadiyah. Rumusan “Muqaddimah” diterima dan disahkan oleh
Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota yogyakarta pada tahun
1950.
Anggaran
Dasar (AD) Muhammadiyah merupakan salah satu landasan struktural persyarikatan
Muhammadiyah selain khittah perjuangan Muhammadiyah, dan keputusan-keputusan
Muhammadiyah.
AD
Muhammadiyah merupakan anggaran pokok yang menyatakan dasar, maksud, dan tujuan
organisasi Muhammadiyah, peraturan-peraturan pokok dalam menjalankan organisasi
dan usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut.
Penjelasan AD dicantumkan dalam ART.
Anggaran
Rumah Tangga
Pasal 39 anggaran rumah tangga
1.
Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam
Anggaran Dasar.
2.
Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh pimpinan pusat berdasarkan Anggaran dasar dan
disahkan oleh Tanwir.
3.
Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, pimpinan pusat dapat mengubah
Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.
Pasal
41 Perubahan Anggaran Dasar.
1.Perubahan
Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
2.Rencana
perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam
acara Muktamar.
3.Perubahan
Anggaran dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah anggota Muktamar yang hadir.
B. Kritk dan Saran
Kami
sangat membutuhkan kritik dan saran dari dosen dan teman-teman sekalian. Agar
kami dapat memperbaiki makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Amini
Rahmanur, dkk, Kemuhammadiyahan, 2014. Umsu press. Medan
annisa23
di 07.12
Edi
Sarwo,dkk,Konstitusi dan pedoman bermuhammadiyah,1427 hijriyah Umsu
Medan
Hidayat
Samsul, dkk, Studi Kemuhammadiyahan,2009. Lembaga Pengembangan
Ilmu-ilmu
Dasar (LPID), Surakarta : Universitas Muhammadiyah Surakarta
http:/ukhtyan,Blogspot.com/2013/09/Mukaddimah
Anggaran Dasar
Muhammadiyah.html
Ilmu-ilmu Dasar (LPID), Surakarta :
Universitas Muhammadiyah
Surakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar