MAKALAH
ILMU
FIQIH
DOSEN
PENGAMPUH :NAZARUDDIN, S.Sy.,M.H.I
DISUSUN
OLEH KELOMPOK 7:
§ REZKY UTAMI AMNUR
:170303001
§ SYAMSIDAR :17030318
FAKULTAS
EKONOMI DAN HUKUM ISLAM
PRODI
EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM MUHAMMADIYAH SINJAI
SINJAI
2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah yang berjudul “PUASA”. Penulisan makalah ini merupakan salah
satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Ilmu Fiqih di IAI MUHAMMADIYAH
SINJAI.
Dalam Penulisan makalah ini kami
merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingatakan kemampuan yang kami miliki. Untukitu, kritik dan saran dari semua
pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang
membantu dalam menyelesaikan makalah
ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan
petunjuk kepada kami, sehingga kami dapa tmenyelesaikan tuga sini.
Sinjai,
23 November 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................i
DAFTAR
ISI ................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................1
A. Latar
Belakang...............................................................................1
B. Rumusan
Masalah..........................................................................1
C. Tujuan
Penulisan…………………………………………………1
BAB II
PEMBAHASAN...............................................................................2
A.Pengertian
Puasa.............................................................................2
B.Macam-macam
Puasa.....................................................................3
C.Dasar Hukum Pelaksanaan Puasa...................................................5
D.Syarat
puasa....................................................................................8
E.Rukun
puasa....................................................................................8
F.Hal-hal
sunnah dalam puasa............................................................9
H.Hal yg
membatalkan puasa...........................................................10
BAB III
PENUTUP.....................................................................................12
A.
Kesimpulan.................................................................................12
B.
Saran...........................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................14
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Puasa adalah rukun Islam yang ketiga. Karena itu setiap
orang yang beriman, setiap orang islam yang mukallaf wajib melaksanakannya.
Melaksanakan ibadah puasa ini selain untuk mematuhi perintah Allah adalah juga
untuk menjadi tangga ke tingkat takwa, karena takwalah dasar keheningan jiwa
dan keluruhan budi dan akhlak.
Untuk ini semua, perlu diketahui segala sesuatu yang
berkenaan dengan puasa, dari dasar hukum, syarat-syarat, rukun puasanya dan
lain sebagainya.
Makalah ini kami sajikan sebagai suatu sumbangan kecil
kepada para pembaca untuk maksud tersebut di atas dengan harafan ada faedahnya.
Tegur sapa, kritik dan saran dalam usaha menyempurnakan
makalah ini kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah Swt. mengiringi kita semua
dengan taufik dan hidayah-Nya. Aamiin.
B.Rumusan
Masalah
1.Bagaimana Pengertian, dan dasar hukum pelaksanaan puasa?
2.Bagaimana macam-macam dan apa saja syarat dan
rukunnya?
3.Bagaimana hal-hal yang sunnah dalam berpuasa?
4.Bagaimana hal yang dapat membatalkan puasa?
C.
TujuanPenulisan
1. Untuk mengetahui pengertian,macam-macam dan dasar hukum
pelaksanaan puasa.
2. Untuk mengetahui syarat dan rukunnya.
3. Untukmengetahuihal-hal yang sunnahdalamberpuasa.
4. Untuk mengetahui apa saja yang membatalkannya
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Puasa
Puasa adalah terjemahan dari Ash-Shiyam. Menurut istilah
bahasa berarti menahan diri dari sesuatu dalam pengertian tidak terbatas. Arti
ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Maryam ayat 26:
إِنِّينَذَرْتُلِلرَّحْمنِصَوْمًا.
“sesungguhnya
aku bernazar shaum ( bernazar menahan diri dan berbiacara ).”[1]
“Saumu” (puasa),
menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti makan, minum,
nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Menurut
istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu
hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan
beberapa syarat.”[2]
Menahan diri dari berbicara dahulu disyariatkan dalam agama Bani
Israil. Menurut Syara’ (istilah agama Islam) arti puasa adalah sebagaimana
tersebut dalam kitab Subulus Salam. Yaitu :
اَلْإِمْسَاكُعَنِاْلأَكْلِوَالشُّرْبِوَالْجِمَاعِوَغَيْرِهَامِمَّاوَرَدَبِهِ٬فيِالنَّهَارِعَلَيالْوَجْهِالْمَشْرُوْعِ٬وَيَتْبَعُذلِكَالْإِمْسَاكُعَنِالَّلغْوِوَالرَّفَثِوَغَيْرِهَامِنَالْكَلَامِالْمُحَرَّمِوَالْمَكْرُوْهِفِيوَقْتٍمَخْصُوْصٍ٬بِشَرَائِطَمَخْصُوْصَةٍ۰
“Menahan
diri dari makan, minum, jima’ (hubungan seksual) dan lain-lain yang
diperintahkan sepanjang hari menurut cara yang disyariatkan, dan disertai pula
menahan diri dari perkataan sia-sia, perkataan yang diharamkan pada waktu-waktu
tertentu dan menurut syarat-syarat yang ditetapkan.[3]
B.Macam-macam puasa
a.Puasa Fardhu
Puasa
Fardhu adalah puasa rukun islam yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang
mukallaf selama satu bulan penuh (bulan Ramadhan) setiap Tahunnya. Adapun dasar
hukumnya:
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS.Al-Baqarah: 183)
“........
maka barangsiapa di antara kamu melihat bulan (Ramadhan) , Maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu......” (QS.Al-Baqarah:
185)
b.Puasa Qadha Ramadhan
Puasa
qadha ramadhan ialah puasa yang dlakukan untuk membayar puasa Ramadhan yang
tertinggal oleh sebab terlupanya niat di waktu malam hari, atau dibatalkannya
karena ada halangan (udzur syar’i), atau sengaja dibatalkannya tanpa alasan
yang dapat diterima secara syar’I (agama).
Halangan
(udzur syar’i), misalnya sakit, musafir atau bekerja berat seperti di tambang
batu bara dan sebagainya. Pembatalan puaa tanpa alasan yang dapat diterima oleh
agama disebut pembatalan tanpa udzur.
Dasar hukumnya puasa Qadha:
“……dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain….” (QS.Al-Baqarah:
185)
c.Puasa Nadzar (kaulan)
Puasa
Nadzar (kaulan) adalah puasa yang diwajibkan orang kepada dirinya sendiri
dengan cara bernadzar (kaul) kepada Allah swt. Maka yang bersangkuatan harus
berpuasa sesuai nadzarnya, baik cara maupun jumlahnya. Adapun dasar
“….dan
hendaklah mereka menepati nadzarnya…” (QS. Al Hajj:29)
d.Puasa Kaffarah
Puasa
Kaffarah ialah puasa penghapusan dosa karena melakukan pelanggaran berat yang
seharusnya tidak di lakukannya. Pelanggaran berat yang dimaksud ialah:
1.Sengaja
membatalkan puasanya dibulan ramadhan dengan melakukan hubungan badan (jima’)
2.Melakukan
beberapa pelanggaran ketika masih dalam keadaan ihram, padahal ia tidak mampu
menyembelih dam (hewan)
3.Membunuh
orang tidak sengaja.
4.Terkena
sumpahnya sendiri dengan sebab melanggarinya.
5.Melakukan
zhihar.
e.Puasa tathawwu’ (sunnat)
Puasa
tathawwu’ atau sunnat ialah puasa-puasa yang tidak termasuk ke dalam klompok
puasa yang tersebut diatas. Diantara puasa tathawwu’ yaitu:
1.Puasa
enam bulan syawal, sabda Nabi:
‘barang
siapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan enam hari dari buan syawal,
maka seolah-olah ia telah berpuasa setahun.” (HR.
Jamaah)
2.Puasa
sepuluh hari bulan Dzulhijjah, yaitu dari tanggal 1 sampai tanggal 10
dzulhijjah (hari idul adhah). Akan tetapi pada hari kesepuluh, puasanyahanya sampai dengan selesai
shalat id saja.
3.Puasa
Asyura (10 muharram) dan Tasu’a (9muharram)
4.Puasa
senin dan kamis,
5.Puasa
hari-hari putih (tanggal 13,14,15) setiap bulan.
Sabda
Rasulullah SAW:
“barang
siapa berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka sesungguhnya ia telah berpuasa
satu tahun.” (HR. Ahmad dan
Tarmidzi)[4]
6.Puasa
bulan Rajab dansya,ban
Kata
Aisyab, “saya melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa satu bulan penuh
selan dalam bulan Ramadhan, dan saya tidak melihat beliau dalm bulan-bulan yang
lain berpuasa lebih banyak dari bulan sya’ban” (riwayat Bukhari dan Muslim) [5]
f.Puasa Makruh
Dalam
hal ini ada beberapa pendapat para ulama’. Para ulama sepakat tentang hari-hari
makruh melakukan puasa, diantaranya puasa pada ari jum’at saja atau hari sabtu
saja, sehari atau dua hari sebelum bulan ramadhan.
g.Puasa haram
Yang
terlarang berpuasa pada hari tertentu adalah pada kedua hari raya (idul fitri
dan idul adha) dan pada hari tasyrik, yaitu tiga hari sesudah hari raya Adha
(tanggal 11-13)bulan zulhijjah.[6]
C.Dasar
hukum pelaksanaannya
Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam yang diwajibkan
kepada tiap mukmin. Sebagai dalil atau dasar yang menyatakan bahwa puasa
Ramadhan itu ibadat yang diwajibkan Allah kepada tiap mukmin, umat Muhammad
Saw., ialah:
a.Firman
Allah Swt., :
يَاأَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَي الَّذِيْنَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ۰
Artinya
: Wahai mereka yang beriman,
diwajibkan kepadamu berpuasa (Ramadhan) sebagaimana diwajibkan kepada
orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.(QS. Al-Baqarah-183).
b.Sabda
Nabi Saw., :
بُنِيَ
اْلإِسْلَامُ عَلَي خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ
لآاِلهَ اِلَّا اللهُ٬ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ٬ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ٬
وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ٬ وَصَوْمِ رَمَضَانَ٬ وَحَجِّ الْبَيْتِ۰
“Didirikan
Islam atas lima sendi: mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah,
mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa Ramadhan dan naik haji ke
Baitullah.” (H.R Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).[7]
Berdasarkan ketetapan Alquran, ketetapan hadis tersebut, puasa
diwajibkan atas umat Islam sebagaimana diwajibkan atas umat yang terdahulu.
Ayat itu menerangkan bahwa orang yang berada di tempat dalam keadaan sehat, di
waktu bulan Ramadhan, wajib dia berpuasa. Seluruh Ulama Islam sepakat
menetapkan bahwasanya puasa, salah satu rukun Islam yang lima, karena itu
puasadi bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan.
Yang
diwajibkan berpuasa itu adalah orang yang beriman (muslim) baik laki-laki
maupun perempuan (untuk perempuan suci dari haid dan nifas), berakal, baligh
(dewasa), tidak dalam musafir (perjalanan) dan sanggup berpuasa.
Orang yang tidak beriman ada pula yang mengerjakan puasa sekarang
dalam rangka terapi pengobatan. Meskipun mereka tidak beriman namun mereka
mendapat manfaat juga dari puasanya yaitu manfaat jasmaniah.
Kecuali itu dalam ilmu kesehatan ada orang yang berpuasa untuk
kesehatan. Walaupun orang ini berpuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan ajaran
Islam, namun mereka puasanya tanpa niat ibadah kepada Allah yaitu dengan niat
berpuasa esok hari karena Allah dan mengharapkan ridho-Nya, maka puasanya
adalah puasa sekuler. Orang ini
mendapat manfaat jasmaniah, tetapi tidak mendapat manfaat rohaniah.[8]
£ Memulai
Puasa Bulan Ramadhan
Puasa
Ramadhan lamanya sebulan yaitu 29 atau 30 hari, yang dimulai setiap harinya
sejak terbit pagi hingga terbenam matahari.[9]
Puasa Ramadhan dimulai dengan salah satu sebab sebagai berikut :
1.Melihat bulan Ramadhan setelah terbenam matahari pada tanggal29
(akhir) Sya’ban.
2.Penetapan
Hakim Syar’i akan awal bulan Ramadhan berdasarkan keterangan saksi,
sekurang-kurangnya seorang laki-laki, bahwa ia melihat bulan.
3.Penetapan
awal bulan Ramadhan dengan perhitungan ahli hisab (perhitungan) ; a. Apabila
bulan tidak terlihat, maka bulan Sya’ban disempurnakan 30 hari. ; b. Keterangan
orang yang dapat dipercaya kebenarannya oleh penerima berita, bahwa ia melihat
bulan Ramadhan.
4.Dengan
hisab sebagaimana firman Allah. Swt. :
هُوَ
الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُوْرًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ
لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَ٬ مَاخَلَقَ اللهُ ذلِكَ إِلَّا
بِالْحَقِّ٬ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُوْنَ۰
Artinya: “Allah yang telah menjadikan
matahari bersinar dan bulan bercahaya serta diaturnya tempat perjalanan, supaya
kamu mengetahui bilangan tahun dan hitungan (hisabnya). Tuhan tidak menjadikan
semuanya itu kecuali dengan pasti. Tuhan menerangkan segalanya (tandaan) dengan
ayat-ayat-Nya bagi semua orang yang berpengatahuan. (QS. Yunus-5).
Sabda Rasulullah Saw. :
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا٬
إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَافْطِرُوْا۰ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ.
Artinya: “Dari ‘Umar ra., Rasulullah Saw.,
bersabda : Apabila kamu melihat bulan Ramadhan, hendaklah berpuasa dan apabila
kamu melihat bulan Syawal hendaklah kamu berbuka. Maka jika tidak tampak
olehmu, maka hendaklah kamu perhitungkanlah jumlahnya hari dalam satu bulan”.
(HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i dan Ibnu Majah).[10]
D.Syarat
Puasa
a.Islam
b.Baligh
dan berakal;anak-anak belumlah diwajibkan berpuasa ; tetapi apabila kuat
mengerjakannya, boleh diajak berpuasa sebagai latihan.
c.Suci
dari haid dan nifas (ini tertentu bagi wanita)
d.Kuasa
(ada kekuatan). Kuasa disini artinya, tidak sakit dan bukan yang sudah tua.
Orang sakit dan orang tua, mereka ini boleh tidak berpuasa, tetapi wajib
membayar fidyah.
2.Syarat-syarat
sahnya puasa
a.Islam.
b.Tamyiz.
c.Suci
dari haid dan nifas. Wanita yang sedang haid dan nifas tidak sah jika mereka
berpuasa, tetapi wajib qadha pada waktu lain, sebanyak bilangan hari yang ia
tinggalkan.
d.Tidak
di dalam hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, yaitu diluar bulan Ramadhan ; seperti puasa pada hari Raya Idul
Fitri ( 1 Syawal), Idul Adha (10 Zulhijjah), tiga hari tasyrik, yakni hari 11,
12 dan 13 Zulhijjah, hari syak, yakni hari 30 Sya’ban yang tidak terlihat bulan
(hilal) pada malamnya.
E.Rukun
Puasa
1.Niat
; yaitu menyengaja puasa Ramadhan, setelah terbenam matahari hingga sebelum
fajar shadiq. Artinya pada malam harinya, dalam hati telah tergerak (berniat),
bahwa besok harinya akan mengerjakan puasa wajib Ramadhan. Adapun puasa sunnat,
boleh niatnya dilakukan pada pagi harinya.
2.Meninggalkan
segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Berdasarkan
Firman Allah Ta’ala :
فَالْئنَ
بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا
حَتَّي يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوْا الصِّيَامَ إِلَي الَّيْل۰
Artinya: “Maka sekarang, bolehlah kamu
mencampuri mereka dan hendaklah kamu mengusahakan apa yang diwajibkan Allah
atasmu, dan makan-minumlah hingga nyata garis putih dan garis hitam berupa
fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.
Yang
dimaksud dengan garis putih dan garis hitam ialah terangnya siang dan gelapnya
malam. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa ‘Adi bin
Hatim bercerita : “Tatkala turun ayat yang artinya : “hingga nyata benang putih
dari benang hitam berupa fajar” saya ambillah seutas tali hitam dan seutas tali
putih, lalu saya taruh dibawah bantal dan saya amat-amati di waktu malam dan
ternyata tidak dapat saya bedakan. Maka pagi-pagi saya datang menemui
Rasulullah Saw dan saya ceritakan padanya hal itu. Sabda Nabi Saw :
إِنَّمَا
ذلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ
Artinya: “Maksudnya ialah gelapnya malam dan
terangnya siang”.[11]
F.Hal-hal sunnah dalam berpuasa
1.Menyegarakan berbuka puasa apabila telah nyata dan
yakin bahwa matahari sudah terbenam.
2.Berbuka
dengan kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air.
3.Berdoa
sewaktu berbuka puasa.
4.Makan
sahur sesudah tengah malam, dengan maksud supaya menambah kekuatan ketika
puasa.
5.Menta’khirkan
makan sahur sampai kira-kira 15 menit sebelum fajar.
6.Memberi
makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa.
7.Hendaklah
memperbanyak sedekah selama dalam bulan puasa.
8.Memperbanyak
membaca Alquran dan mempelajarinya (belajar atau mengajar) karena mengikuti
perbuatan Rasulullah Saw.[12]
£ Puasa
sunnat dan macam-macamnya.
Puasa
sunnat adalah puasa yang disunnatkan kita melakukannya. Di antara puasa-puasa
sunnat ini ialah :
1.Berpuasa
sehari dan berbuka sehari (puasa Nabi Daud)
2.Puasa
enam di bulan Syawal.
3.Puasa
hari Arafah (tanggal 9 bulan haji), kecuali orang yang sedang mengerjakan
ibadah haji, maka puasa ini tidak disunnatkan atasnya.
4.Puasa
hari Asyura (hari yang kesepuluh dari bulan Muharram).
5.Puasa
hari senin dan kamis.
6.Puasa
tiga hari pada tiap bulan ; dalam hubungan ini berpuasa pada tanggal 13, 14 dan
15 tiap bulan berpuasa pada hari putih.
7.Puasa
Sya’ban.[13]
H.Yang membatalkan puasa
1.Memasukkan
sesuatu kedalam lobang rongga badan dengan sengaja, seperti makan, minum,
merokok, memasukkan benda ke dalam telinga atau ke dalam hidung hingga melewati
pangkal hidungnya. Tetapi jika karena lupa, tiadalah yang demikian itu
membatalkan puasa. Suntik di lengan, di paha, di punggung atau lainnya yang
serupa, tidak membatalkannya, karena di paha atau punggung bukan berarti
melalui lobang rongga badan.
2.Muntah
dengan sengaja; muntah tidak dengan sengaja tidak membatalkannya.
3.Haid
dan nifas; wanita yang haid dan nifas haram mengerjakan puasa, tetapi wajib
mengqodha sebanyak hari yang ditinggalkan waktu haid dan nifas.
4.Jima’
pada siang hari.
5.Gila
walaupun sebentar.
6.Mabuk
atau pingsan sepanjang hari.
7.Murtad,
yakni keluar dari agama Islam.[14]
Perlu diterangkan disini tentang sangsi orang yang jima’
(bercampur) pada siang hari di bulan Ramadhan; Orang yang berjima’ (melakukan
hubungan kelamin) pada siang hari bulan Ramadhan, puasanya batal. Selain itu ia
wajib membayar denda atau kifarat, sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah Saw.
:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا وَقَعَ بِامْرَأَتِهِ فِي
رَمَضَانَ فَاسْتَفْتَي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
ذلِكَ٬ فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ
رَقَبَةً ؟ قَالَ: لَا.
وَهَلْ تَسْتَطِيْعُ صِيَامَ شَهْرَيْنِ ؟ قَالَ:
لَا. فَأَطْعِمْ سِتِّيْنَ
مِسْكِيْنًا. (رواه مسلم).
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya
seorang laki-laki pernah bercampur dengan istrinya siang hari pada bulan
Ramadhan, lalu ia minta fatwa kepada Nabi Saw. : “Adakah engkau mempunyai budak
?. (dimerdekakan). Ia menjwab : Tidak. Nabi berkata lagi : “Kuatkah engkau
puasa dua bulan berturut-turut ?”. Ia menjawab : Tidak. Sabda Nabi lagi
“Kalau
engkau tidak berpuasa, maka berilah makan orang-orang miskin sebanyak enam
puluh orang”. (HR.Muslim). [15]
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Puasa adalah terjemahan dari Ash Shiyam.“Saumu” (puasa), menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”,
seperti makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan
sebagainya.Menurut istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang
membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam
matahari dengan niat dan beberapa syarat.Berdasarkan ketetapan Alquran surat
Al-Baqarah ayat 183 dan ketetapan hadis yang telah disebutkan diatas, puasa
diwajibkan atas umat Islam sebagaimana diwajibkan atas umat yang terdahulu.
Ayat itu menerangkan bahwa orang yang berada di tempat dalam keadaan sehat, di
waktu bulan Ramadhan, wajib dia berpuasa. Seluruh Ulama Islam sepakat
menetapkan bahwasanya puasa, salah satu rukun Islam yang lima, karena itu
puasadi bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan.Adapunmacam-macampuasa: puasa fardhu,puasa
qadha ramadhan,puasan adzar (kaulan),puasa kaffarah,puasa tathawwu
(sunnat),puasa makruh,puasa haram.
Dalam syarat berpuasa terbagi atas 2 yaitu, syarat wajib dan syaratsah-Nya
puasa. Dan adapun rukunnya yaitu: Niat, dan meninggalkan segala yang
membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Yang
diwajibkan berpuasa itu adalah orang yang beriman (muslim) baik laki-laki
maupun perempuan (untuk perempuan suci dari haid dan nifas), berakal, baligh
(dewasa), tidak dalam musafir (perjalanan) dan sanggup berpuasa.Puasa Ramadhan
lamanya sebulan yaitu 29 atau 30 hari, yang dimulai setiap harinya sejak terbit
pagi hingga terbenam matahari.
Puasa sunnat adalah puasa
yang disunnatkan kita melakukannya.
Hal-hal yang disunnatkandalamberpuasayaitu:
1.Menyegarakan berbuka puasa apabila telah nyata dan
yakin bahwa matahari sudah terbenam.
2.Berbuka
dengan kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air.
3.Berdoa
sewaktu berbuka puasa.
4.Makan
sahur sesudah tengah malam, dengan maksud supaya menambah kekuatan ketika
puasa.
5.Menta’khirkan
makan sahur sampai kira-kira 15 menit sebelum fajar.
6.Memberi
makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa.
7.Hendaklah
memperbanyak sedekah selama dalam bulan puasa.
8.Memperbanyak
membaca Alquran dan mempelajarinya (belajar atau mengajar) karena mengikuti
perbuatan Rasulullah Saw.
Adapun yang membatalkan puasa yaitu: Memasukkan sesuatu kedalam lobang rongga badan yang disengaja seperti makanan dan minuman, muntah dengan sengaja ,haid dan nifas, jima’ pada siang hari,gila walaupun sebentar,mabuk atau pingsan,dan murtad.
B. SARAN
Dan mudah-mudahan makalah ini kami dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Selaku pemakalah meminta maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan makalah,
mohon dimaklumkan.
DAFTAR PUSTAKA
Bahreisj, Hussein., 1980. Pedoman
Fiqih Islam.Surabaya: Al-Ikhlas.
Latif,
M. Djamil., 2001. Puasa dan
Ibadah Bulan Ramadhan. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Rifa’i,
Moh., 1978. Ilmu Fiqih Islam
Lengkap.Semarang: PT Karya Toha Putra.
Rasjid,
Sulaiman., 2012. Fiqih Islam.Bandung:
Sinar Baru Algensindo.
Sabiq,
Sayyid., 1993. Fikih Sunnah 3.Bandung:
Al-Ma’arif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar