Kamis, 20 Desember 2018

MAKALAH SISTEM EKONOMI ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Islam adalah sebuah sistem yang sempurna dan komprehensif. Dengan Islam, Allah memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah menyempurnakan kenyamanan kehidupan manusia, pada awalnya dengan memberi petunjuk kepadanya tentang identitas dirinya yang sesungguhnya. Allah mengajarkan kepadanya bahwa ia adalah seorang hamba yang dimiliki oleh Tuhan yang maha Esa dan bersifat dengan sifat-sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong menolong antar sesama atas dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban sesama.
Diantara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya Zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain.
Selanjutnya di dalam islam juga mempunyai suatu badan yang mengelola harta benda yang dikumpulkan baik dari wakaf, zakat, infaq dan juga shadaqah. Tujuan pengelolaan ini ialah untuk mengstabilkan kehidupan ekonomi masyarakat islam serta untuk kegiatan social islam lainnya.
Selanjutnya, islam juga mengajarkan cara menciptakan suasana yang baik terhadap sesama manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan akad syirkah dengan pihak lain. Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan Ekonomi Islam?
2.    Bagaimana Tujuan dan Prinsip Dasar Ekonomi Islam?
3.    Bagaimana Instrumen-Instrumen Ekonomi Dalam Islam?
C.  Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui Ekonomi Islam.
2.    Untuk mengetahui Tujuan dan Prinsip Dasar Ekonomi  Islam.
3.    Untuk mengetahui Instrumen-Instrumen Ekonomi Dalam Islam.


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Ekonomi Islam
1.      Menurut Bahasa
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
2.      Menurut Istilah
Pengertian ekonomi Islam adalah segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.
3.      Menurut Para Ahli
a.       Menurut M.A Mannan "Ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomidari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam."
b.      Menurut Khursid Ahmad "Ilmu ekonomi Islam adalahsuatuupaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilakumanusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang  Islam."
c.       Menurut M. Akram Khan  "ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia(falah) yang dicapai dengan mengorganisir  sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi."
d.      Menurut Louis Cantori  "Ilmu ekonomi Islam tidak lainmerupakan upaya untuk merumuskan ilmuekonomi yang berorientasi manusia danberorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomiklasik."

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis (berusaha) guna memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi mereka. Rasulullah SAW sendiri terlibat di dalam kegiatan bisnis selaku pedagang bersama istrinya Khadijah. Jika Sebelumnya sering didengar tentang sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi liberalis, bagaimana dengan sistem ekonomi islam ??
Menurut West Churchman, sistem adalah serangkaian komponen yang dikoordinasikan untuk mencapai serangkaian tujuan. Dengan demikian sebuah sistem memiliki tiga karakteristik, yaitu komponen, proses, dan tujuan. Namun begitu, hal yang paling utama untuk diperhatikan adalah komponennya itu sendiri. Sebab proses dan tujuan hanya sebagai pelengkap dari sebuah sistem.  Apabila melihat kembali pengertian ekonomi Islam, yang mengartikan pengaturan urusan harta dari sudut pandang Islam, maka dapat terlihat komponen dari sistem ekonomi Islam. Yaitu komponennya adalah hukum (syariah) dan sumber komponennya adalah berasal dari Islam. Dengan demikian sistem ekonomi Islam dapat diambil suatu pengertian darinya sebagai hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan pengaturan urusan harta.
Untuk memudahkan dalam melihat bentuk sistem ekonomi Islam, maka inti pertanyaan terhadap barang dan jasa sebagai pemenuh kebutuhan hidup manusia tersebut dapat disederhanakan dengan tiga komponen, yaitu konsep kepemilikan (al-milkiyah), konsep pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fil milkiyah) dan konsep distribusi kekayaan ditengah-tengah masyarakat (tauzi’u tsarwah baina an-nas). Suatu sistem ekonomi Islam harus bebas dari bunga (riba), riba merupakan pemerasan kepada orang yang sesak hidupnya (terdesak oleh kebutuhan). Islam sangat mencela penggunaan modal yang mengandung riba. Dengan alasan inilah, modal telah menduduki tempat yang khusus dalam ilmu ekonomi Islam. Negara Islam mempunyai hak untuk turun tangan bila modal swasta digunakan untuk merugikan masyarakat. Tersedia hukuman yang berat bagi mereka yang menyalahgunakan kekayaan untuk merugikan masyarakat.
Dengan demikian sistem ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang di simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang di dirikan atas landasan dasar-dasar tersebut yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa.[1]
B.  Tujuan dan Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Tujuan ekonomi islam berdasarkan konsep dasar dalam islam yaitu tauhid dan berdasakan rujukan pada Al-Quran dan Sunnah adalah:
1.      Pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu papan, sandang, pangan kesehatan dan pendidikan;
2.      Memastikan kesamaan kesempatan baagi semua orang;
3.      Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimakan ketimpang dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat;
4.      Memastikan untuk setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral;
5.      Memastikan stabilitas dan juga pertumbuhan ekonomi.
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1.      Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2.      Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.      Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4.      Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.      Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.      Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.      Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8.      Islam melarang riba dalam segala bentuk
C.  Instrumen-Instrumen Dalam Islam
1.    Zakat Sebagai Instrumen Finansial Islami
Secara bahasa zakat berarti an-numu wa az-ziyadah (tumbuh dan bertambah). Kadang-kadang dipakikan dengan makna ath-thaharah (suci) al-baraqah (berkah)[2]. Zakat, dalam pengertian suci, adalah membersihkan diri, jiwa, dan harta. Seseorang yang mengeluarkan zakat berarti dia telah membersihkan diri dari jiwanya dari penyakit kikir, membersihkan hartanya dari hak orang lain. Sementara itu, zakat dalam pengertian berkah adalah sisa harta yang sudah dikeluarkan zakatnya secara kualitatif akan mendapat berkah dan akan berkembang walaupun secara kuantitatif jumlahnya berkurang. Dalam Al qur’an dijelaskan dalam surat At-Taubah[9]: 103 yang artinya “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Zakat merupakan mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai nisabnya untuk orang-orang yang berhak menerimanya.[3] Selain suatu kewajiban bagi umat islam, melalui zakat, Al Qur’an menjadikan suatu tanggung jawab bagi umat islam untuk tolong menolong antar sesama.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi meliputi dua aspek, yaitu syarat muzakki dan syarat harta yang akan dizakatkan:
a.    Syarat-syarat Muzakki (Orang yang Wajib Zakat)
1)      Merdeka
2)      Islam
3)      Baliqh berakal
Selain syarat-syarat tersebut, ulama fiqh juga mengemukakan syarat lain dalam pelaksanaan zakat, yaitu:
1)      Niat
2)      Bersifat pemilikan

b.    Adapun syarat-syarat harta yang diwajibkan dikeluarkan zakatnya adalah:
1)      Milik sempurna
2)      Cukup senisab
3)      Melebih kebutuhan pokok
4)      Bebas dari utang
5)      Haul (melewati satu tahun)
6)      Harta itu berkembang

2.    Baitulmaal
Secara harfiah/lughowi, baitulmaal berarti rumah dana. Baitulmaal sudah ada sejak zaman Rasulullah, berkembang pesat pada abad pertengahan . Baitulmaal berfungsi sebagai pengumpulan dana dan men-tasyaruf-kan untuk kepentingan sosial.
Menurut Ensiklopedia Hukum Islam,[4] baitulmaal adalah lembaga keuangan negara bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang negara sesuai dengan aturan syariat. Menurut Suhardi K.Lubis,[5] baitulmal dilihat dari segi fikih adalah suatu lembaga atau badan yang bertugas untuk mengurusi kekayaan negara terutama keuangan, baik yang berkenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran dan lain-lain. Adapun baitulmal menerima titipan zakat, infak, dan sedekah serta menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Ada tiga macam baitulmal, yaitu:
a.       Baitulmal al khas, ialah perbendaharaan kerajaan atau dana rahasia, dengan sumber pendapatan dan unsur pengeluaran sendiri. Pengeluaran itu diantaranya pengeluaran pribadi khalifah, anggota kerajaan, pegawai istana, hadiah khalifah untuk pangeran asing.[6]
b.      Baitulmal, ialah sejenis bank negara untuk kerajaan.
c.       Baitulmal al Islamin, ialah perbendaharaan semua kaum Islamin. Fungsi baitulmal ini untuk memelihara pekerjaan umum, jalan, jembatan, dan mesjid.
3.    Syirkah
Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti pencampuran atau interaksi. Bisa juga artinya membagikan sesuatu antara dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada.
Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: persekutuan usaha dalam mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan apa yang di sebut syirkatul amlak. Sementara aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan syirkatul uqud (syirkah transaksional)
Syirkah itu ada dua macam:
a.       Syirkah hak milik, (syirkatul Amlak). Yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah atau warisan.
b.      Syirkah transaksional (Syirkatul Uqud). Yakni akad kerja sama antar dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.
Tujuan dan manfaat syirkah yaitu:
a.       Memberikan keuntungan kepada para anggota pemilik modal
b.      Memberikan lapangan kerja kepada karyawannya
c.       Memberikan bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha musyarakah (syirkah) untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah, dan sebagainya demi kepentingan umat muslim







BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari pembahasan Instrumen-instrumen Ekonomi Islam yaitu:
1.      Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
2.      Tujuan dan Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Tujuan ekonomi islam berdasarkan konsep dasar dalam islam yaitu tauhid dan berdasakan rujukan pada Al-Quran dan Sunnah adalah:
a)      Pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu papan, sandang, pangan kesehatan dan pendidikan;
b)      Memastikan kesamaan kesempatan baagi semua orang;
c)      Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimakan ketimpang dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat;
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
a)      Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
b)      Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
c)      Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
3.      Instrumen-Instrumen Dalam Islam yaitu: Zakat Sebagai Instrumen Finansial Islami, Baitulmaal, Syirkah



B.  Saran
Makalah ini tidaklah sempurna akan tetapi kami mencoba memberi kontribusi dalam khazanah keilmuan khususnya tentang pasar modal syari’ah dalam dunia bank dan lembaga keuangan syari’ah. Dan diharapkan lebih banyak lagi muncul karya ilmiah yang membahas tentang Instrumen-Instrumen dalam Ekonomi Islam.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhaili,Wahbah,1989. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Beirut: Dar al-Fiqr, 1989
Baru van Hoeve

Dahlan,Abdul Aziz (et al.),1996. Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta : Ichtiar
Dana Bhakti Prima Yasa

K.Lubis,Suhrawadi,2000. I Islam,Jakarta :  Sinar Grafika
Mannan,Prof. M.Abdul,1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta : PT

Wahbah al-Zuhaili, op.cit., hlm. 730


[2] Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, (Beirut: Dar al-Fiqr, 1989), Jilid II, hlm. 730 729.
[3] Wahbah al-Zuhaili, op.cit., hlm. 730.
[4] Abdul Aziz Dahlan(et al.), Ensiklopedia Hukum Islam, Cetakan I,(Jakarta:Ichtiar Baru van Hoeve, 1996), hlm. 186.
[5] Suhrawadi K.Lubis, T Islam, (Jakarta: Sinar Grafika,2000), hlm. 114.
[6] Prof. M.Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam,( Yogyakarta:Pt. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997), hlm. 179-180.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar