BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Perkembangan pasar modal di Indonesia
mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan
berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para
pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan
return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang
besar bagi perkembangan perekonomian negara kita.
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah
satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam
menumbuh kembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi
kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional demikian
pun di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing.
Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan
pemodal lokal.
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya,
yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang
diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat
pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau
organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan
kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual
modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk
keperluan usahanya.
B.Rumusan Masalah
1.
Apakah
Pengertian Pasar Modal?
2.
Bagaimanakah
Dasar Hukum Pasar Modal?
3.
Apa saja
Produk-Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal?
4.
Apakah Fungsi
Dan Manfaat Pasar Modal?
5.
Bagaimanakah
Lembaga Penunjang Dalam Pasar Modal?
6.
Apa saja
Larangan Dalam Pasar Modal?
7.
Bagaimana
Mekanisme Berinvestasi Di Pasar Modal?
C.Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui Pasar Modal
2.
Untuk
mengetahui Dasar Hukum Pasar Modal
3.
Untuk
mengetahui Produk-Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal
4.
Untuk
mengetahui Fungsi Dan Manfaat Pasar Modal
5.
Untuk
mengetahui Lembaga Penunjang Dalam Pasar Modal
6.
Untuk
mengetahui Larangan Dalam Pasar Modal
7.
Untuk
mengetahui Mekanisme Berinvestasi Di Pasar Modal
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek
merupakan suatu istilah baku yang digunakan undang-undang untuk menyatakan
surat berharga atau sekuritas.[1] Sedangkan menurut istilah pasar biasanya
digunakan istilah bursa, exchange dan market.[2]
Sementara untuk istilah modal sering digunakan
Menurut undang-undang No. 8 tahun 1995 Pasal 1 Ayat (12) Pasar Modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksudkan dengan efek
pada pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit pernyataan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari
efek.
Menurut beberapa ahli yang dimaksud dengan
Pasar Modal adalah:
1.
Tjipto
Darmaji dkk
Pasar
modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
2.
Dahlan
Siamat
Dalam
arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi dimana efek-efek
diperdagangkan yang disebut bursa efek. Bursa efek atau stock exchange adalah
suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli melalui
wakil-wakilnya. Fungsi bursa efek ini antara lain menjaga kontinuitas pasar dan
menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Definisi pasar modal dalam arti luas adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memperlukan dana jangka panjang, yaitu
jangka satu tahun ke atas.
3.
Y.Sri
Susilo, dkk
Pasar
modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan
merupakan pasar yang konkret.
4.
Kasmir
Pasar
modal dalam arti sempit merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk
melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu umtuk
melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan
disebut pasar. Namun, dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat
melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual
tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat
dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Dengan demikian pasar modal secara umum
merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan
transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan
perusahaan yang membutuhkan modal atau dosebut dengan pemodal (emiten),
sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan
pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang
menurut mereka menguntungkan.
Sedangkan pasar modal syariah secara
sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi terlepas dari hal-hal yang dilarang
seperti: riba, penjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar Modal syariah secara
prinsip berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah intrumen syariah
sudah digulirkan di pasar modal Indonesia seperti dalam bentuk saham dan
obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang
seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang
diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek adalah efek sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan
perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Adapun
yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah adalah prinsip yang didasarkan
oleh syariah ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI melalui
fatwa.
B.Dasar Hukum Pasar Modal [3]
1.
Di dalam
undang-undang No. 15 tahun 1952 tentang
penetapan “undang–undang darurat tentang bursa” sebagai undang–undang. (
lembaga Negara no. 67 tahun 1952 ) ditegaskan antara lain :
a.
Pasal 1 :
yang dimaksud dengan bursa dalam arti undang-undang ini ialah bursa-bursa
perdagangan di indonesia, yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek-efek,
termasuk semua pelelangan efek-efek.
b.
Pasal 2 :
pembukaan bursa hanya dapat dilakukan dengan izin mentri keuangan.
c.
Pasal 3 :
bursa diawali oleh menteri keuangan
d.
Pasal 4 :
mentri keuangan diberi kuasa mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya
perlu guna kepentingan umum, guna kepentingan perdagangan uang dan efek-efek
umumnya atau guna kepentingan transaksi di bursa hkususnya.
e.
Pasal 5 :
tentang pembentukan panitia penasihat soal-soal bursa.
f.
Pasal 7 :
yang mengatur tentang sanksi-sanksi dalam hal terjadinya pelanggaran atas
peraturan yang dikeluarkan yang mengatur soal bursa.
2.
Undang-undang
no. 8 tahun 1995, tentang pasar modal.
3.
Peraturan
pemerintahan no. 45 tahun 1995, tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang pasar
modal.
4.
Peraturan
pemerintah no. 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan dibidang pasar
modal.
5.
Surat
keputuan menteri keuangan no. 645/KMK.010/1995, tentang pencabutan keputusan
menteri keuangan no. 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
6.
Surat
keputusan menteri keuangan no. 646/KMK.010/1995, tentang pembatasan pemilikan
saham atau unit penyertaan reksadana oleh pemodal asing.
7.
Surat
keputusan menteri keuangan no. 647/KMK.010/1995, tentang pembatasan pemilikan
saham perusahaan efek oleh pemodal asing.
8.
Keputusan
presiden no. 117/1999 tentang perubahan atas keppres no 97/1993 tentang tata
cara penanaman modal sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden no
115/1998.
9.
Keputusan
presiden no 120/1999 tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan
koordinasi penanaman modal sebagaimana terakhir dengan keputusan presiden no
113/1998.
10. Keputusan presiden no 121/1999 tentang
perubahan atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan koordinasi
penanaman modal, yang telah diubah dengan keputusan presiden no 37/1999.
11. keputusan menteri Negara investasi/kepala
badan koordinasi penanaman modal nomor 38/SK/1999 tentang pedoman dan tata cara
permohonan penanaman modal yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam
negeri dan penanaman modal asing.
C.Produk-Produk Yang Terdapat Dalam Pasar
Modal
1.
Saham
Merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu
perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat
saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Adapun hak-hak pemilik saham
meliputi :
a.
deviden :
pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.
Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi
perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan
utama suatu bisnis.
b.
Suara
dalam RUPS, khususnya dalam hal pemilihan direksi, reorginasi, rekapitalisasi,
merger dan penentuan kebijaksanaan lain atas jalannya perusahaan.
c.
Peningkatan
modal atau selisih nilai yang mungkin ada, apabila saham tersebut dijual
pemiliknya dengan harga yang lebih tinggi.
2.
Obligasi
Merupakan surat pernyataan utang dari
perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Obligasi
disebut juga surat utang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun.
Hak-hak pemilik obligasi meliputi, antara lain :
a.
Pembayaran
bunga
b.
Pelunasan
hutang
c.
Peningkatan
nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
3.
Reksadana
Merupakan setifikat yang menjelaskan bahwa pemilik
menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal
berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Adapun
hak-hak pemilik sertifikat reksadana adalah :
a.
Deviden
yang dibayarkan secara berkala
b.
Peningkatan
nilai modal yang ada, apabila setifikat dijual kembali
c.
Hak
menjual kembali kepada PT danareksa.
D.Fungsi dan manfaat pasar modal
Menurut MM. Metwally keberadaan pasar modal
syariah secara umum berfungsi :
1.
Memungkinkan
bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian
dari keuntungan dan resikonya
2.
Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
3.
Memungkinkan
perusahaan menigkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produksinya
4.
Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dan fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang
merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5.
Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegitan bisnis sebagaimna
tercermin pada harga saham. [4]
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar
modal adalah sebagai berikut:
1.
Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi dana secara optimal.
2.
Memberikan
wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk
melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan
dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
3.
Menyediakan
leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
4.
Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5.
Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang
sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
E.Lembaga penunjang dalam pasar modal [5]
Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar
modal merupakan salah satu faktor yang sangat dominan bagi terlaksananya
transaksi pasar modal bahkan memiliki peran penting terhadap pengembangan pasar
modal itu sendiri. Lembaga penunjang ini berperan dalam mempertemukan antara
emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada di antara
kepentingan emiten dan pemodal. Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan
atau menyediakan jasa baik bagi emiten maupun investor.
1.
Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
a.
Lembaga
Penunjang Untuk Emisi Saham
1)
Penjamin
emisi efek, adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan
penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk
membeli sisa efek yang tidak terjual.
2)
Akuntan
publik, di pasar modal. Akuntan publik berperan sebagai penilai kondisi
keuangan perusahaan yang akan go public yang meliputi pemeriksaan laporan
keuangan yang dibuat oleh perusahaan sendiri.
3)
Konsultan
hukum, di pasar modal melakukan kegiatan memberi pendapat berdasarkan aspek
hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang akan go public.
4)
Notaris,
berperan sebagai penguat keputusan hukum suatu perusahaan ketika Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
5)
Agen
penjual, umumnya terdiri dari perusahaan pialang yang bertugas melayani
investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan, dan
menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
6)
Perusahaan
penilai, adalah lembaga/perusahaan yang melakukan penilaian atas kekayaan yang
dimiliki oleh perusahaan yang akan go public dan dapat memberi penilaian
terhadap nilai aktiva tetap perusahaan, melakukan revaluasi (penilaian kembali)
terhadap aktiva yang dimiliki akan menaikkan kekayaannya.
b.
Lembaga
Penunjang Untuk emisi obligasi
1)
Wali
amanat (Trustee) adalah lembaga yang mewakili kepentingan pemegang efek yang
bersifat utang. Wali amanat bertanggung jawab terhadap efek yang
diwaliamanatkan. Sehingga wali amanat wajib memberi ganti rugi kepada pemegang
efek yang bersifat utang, atas kerugian karena kelalaiannya dalam melaksanakan
tugas sebagai wali amanat.
2)
Penanggung
(Guarantor) memberikan jasa kepada pihak lain yang membutuhkan kepercayaan dan
yang memberikan kepercayaan.
3)
Agen
pembayaran
2.
Lembaga
Penunjang Pasar Sekunder
a.
Perusahaan
efek atau yang lebih dikenal dengan perusahaan pialang adalah perusahaan yang
membeli dan menjual saham di bursa efek atas order investor. Untuk melakukan
penjualan atau pembelian di bursa efek, sebelumnya harus berhubungan dengan
perusahaan efek sehingga perusahaan efek harus memiliki orang-orang yang
mewakili yang disebut pialang atau broker.
b.
Pedagang
efek, Adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun yang dapat menjadi
pedagang efek adalah lembaga-lembaga yang telah mendapatkan izin usaaha dari
menteri keuangan republic Indonesia.
c.
Perantara
pedagang (Broker, Pialang) adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli
efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain, atau memberikan informasi yang
dibutuhkan investor untuk mengambil suatu keputusan. Dalam perdagangan efek,
pialang tidak menanggung risiko jika nilai efek turun. Risiko dan hak atas
suatu efek seluruhnya berada pada pihak investor. Pialang mendapat balas jasa
dari pelayanan yang ia berikan kepada investor berupa komisi.
d.
Biro administrasi
efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan
pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
F.Larangan dalam pasar modal[6]
1.
Penipuan
dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Penipuan
dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek adalah setiap pihak dilarang
secara langsung maupun tidak langsung antara lain :
a.
Menipu
atau mengabuli pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun
b.
mengungkapkan
fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai
keadaan terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan.
c.
Setiap
pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan memberikan keterangan
material yang tidak benar.
d.
Setiap
pihak baik sendri-sendri maupun bersama-sama dengan pihak baik dilaarang
melakukan dua transaksi efek atau lebih.
2.
Perdagangan
orang dalam (insider trading)
Adalah
seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum
diumumkan pada masyarakat, sehingga dapat merugikan pihak-pihak lain.
3.
Larangan
bagi orang dalam,Antara lain :
a.
Mempengaruhi
pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud
b.
Memberikan
informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan informasi
dimaksud.
4.
Larangan
bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam,Antara lain :
a.
Setiap
pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam
secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama
dengan larangan yang berlaku bagi orang lain.
b.
Setiap
pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian
memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi
orang dalam sepanjang informasi tersebut disediakan oleh emite atau perusahaan
public tanpa pembatasan.
5.
Perusahaan
efek yang memiliki informasi orang dalam
Mengenai
emiten atau perusahaan public dilarang melakukan transaksi efek emiten atau
apabila perusahaan public tersebut dilakukan bukan atass tanggungannya sendri,
tetapi atas perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersbut tidak memberikan
rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
G.Mekanisme berinvestasi di pasar modal
1.
Transaksi
di Pasar Perdana
Bagi
investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan
pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang
mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang memberikan informasi dari
catatan keuangan historis sampai pada proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan
untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah proyeksi pertumbuhan perusahaan
tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan industri sejenis. Disamping itu,
bonafiditas lembaga dan profesi yang menunjang penerbitan efek juga
diperhatikan seperti penjamin emisi (underwriter), wali amanat, agen penjual,
penanggung (guarantor), akuntan publik, perusahaan penilai (appraisal),
konsultan hukum dan notaris. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong
untuk memilih emiten yang telah terdaftar dalam listing JII sebagai instrumen
keuangan syariah.[7]Adapun
prosedur pembelian efek dipasar perdana secara umum:[8]
a.
Pembeli
menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir
pemesanan;
b.
Jika
pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah
masa penjatahan dan masa pembelian dana;
c.
Penyerahan
efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan
banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten.
2.
Transaksi
di Pasar Sekunder
Mekanisme
perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek.
Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum.
Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan
sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui
perantara perdagangan efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
a.
Transaksi
melalui perantara pedagang efek (broker)
b.
Tranasaksi
melalui pedagang efek (dealer)
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
1.
Pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.
2.
Undang-undang
no. 8 tahun 1995, tentang pasar modal,Peraturan pemerintahan no. 45 tahun 1995,
tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang pasar modal.Peraturan pemerintah no.
46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan dibidang pasar modal.
3.
Produk
yang terdapat di pasar modal yaitu saham,obligasi dan reksadana
4.
Menurut MM.
Metwally keberadaan pasar modal syariah secara umum berfungsi (1)Memungkinkan
bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian
dari keuntungan dan resikonya.(2)Memungkinkan para pemegang saham menjual
sahamnya guna mendapatkan likuiditas
5.
Peran
lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal merupakan salah satu faktor yang
sangat dominan bagi terlaksananya transaksi pasar modal bahkan memiliki peran
penting terhadap pengembangan pasar modal itu sendiri.
6.
Larangan
dalam pasar modal yaitu Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan
efek, Perdagangan orang dalam (insider trading),dll
7.
Mekanisme
berinvestasi di pasar modal.Transaksi di Pasar Perdana Bagi investor yang ingin
membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan
yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui
prospektus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis sampai pada
proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan.
B.Saran
Menurut penulis kesempurnaan adalah milik
Allah SWT . makalah ini tidaklah sempurna akan tetapi mencoba memberi
kontribusi dalam khazanah keilmuan khususnya tentang pasar modal syari’ah dalam
dunia bank dan lembaga keuangan syari’ah. Dan diharapkan lebih banyak lagi
muncul karya ilmiah yang membahas tentang bank dan lembaga keuangan syari’ah.
DAFTAR PUSTAKA
Hariani,Iswi,
Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, Transmedia Pusaka , Jakarta,
2010,
h. 120
http://latansamashiro.blogspot.com/2015/05/makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
diakses pada tanggal 10 oktober 2018 pukul 23:01
Rivai,Veithzal dkk,2007. Bank and Financial Institution Management
Conventional and Syar’i System, Jakarta: Raja
Grafindo Persada
Soemitra,Andri,
op. cit., h. 133
Soemitra,Andri,2009.
Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:
Kencana
Prenada
Group
Soemitra,Andri,2009.
Bank & Lembaga Keuangan Syariah,
Jakarta: Kencana
Prenada
Group
Sutedi,Adrian,2011.
Pasar Modal Syariah, Jakarta: Sinar
Grafika
[1]
Veithzal Rivai dkk, Bank and Financial Institution Management
Conventional and Syar’i System, (Jakarta : Raja Grafindo Persada,2007), h.
927
[3]
http://latansamashiro.blogspot.com/2015/05/makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html diakses pada tanggal 10 oktober
2018 pukul 23:01
[4]
Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah,( Jakarta
: Kencana Prenada Group, 2009), h. 113
[5]
Andri Soemitra, op. cit., h.
133
[6]
http://latansamashiro.blogspot.com/2015/05/makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
diakses pada tanggal 10 oktober 2018 pukul 23:01
[8]
Iswi Hariani, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal,(
Jakarta : Transmedia Pusaka,2010), h. 120
Tidak ada komentar:
Posting Komentar