Rabu, 19 Desember 2018

makalah gadai


BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar belakang
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita.
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuh kembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional demikian pun di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
B.Rumusan Masalah
1.      Apakah Pengertian Pasar Modal?
2.      Bagaimanakah Dasar Hukum Pasar Modal?
3.      Apa saja Produk-Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal?
4.      Apakah Fungsi Dan Manfaat Pasar Modal?
5.      Bagaimanakah Lembaga Penunjang Dalam Pasar Modal?
6.      Apa saja Larangan Dalam Pasar Modal?
7.      Bagaimana Mekanisme Berinvestasi Di Pasar Modal?
C.Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Pasar Modal
2.      Untuk mengetahui Dasar Hukum Pasar Modal
3.      Untuk mengetahui Produk-Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal
4.      Untuk mengetahui Fungsi Dan Manfaat Pasar Modal
5.      Untuk mengetahui Lembaga Penunjang Dalam Pasar Modal
6.      Untuk mengetahui Larangan Dalam Pasar Modal
7.      Untuk mengetahui Mekanisme Berinvestasi Di Pasar Modal


BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan  profesi yang berkaitan dengan efek. Efek merupakan suatu istilah baku yang digunakan undang-undang untuk menyatakan surat berharga atau sekuritas.[1]  Sedangkan menurut istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market.[2]
Sementara untuk istilah modal sering digunakan Menurut undang-undang No. 8 tahun 1995 Pasal 1 Ayat (12) Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksudkan dengan efek pada pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit pernyataan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Menurut beberapa ahli yang dimaksud dengan Pasar Modal adalah:
1.      Tjipto Darmaji dkk
Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
2.      Dahlan Siamat
Dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli melalui wakil-wakilnya. Fungsi bursa efek ini antara lain menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Definisi pasar modal dalam arti luas adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memperlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.
3.      Y.Sri Susilo, dkk
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret.
4.      Kasmir
Pasar modal dalam arti sempit merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu umtuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan disebut pasar. Namun, dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Dengan demikian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal atau dosebut dengan pemodal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Sedangkan pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, penjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar Modal syariah secara prinsip berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah intrumen syariah sudah digulirkan di pasar modal Indonesia seperti dalam bentuk saham dan obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Adapun yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah adalah prinsip yang didasarkan oleh syariah ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI melalui fatwa.

B.Dasar Hukum Pasar Modal [3]
1.      Di dalam undang-undang  No. 15 tahun 1952 tentang penetapan “undang–undang darurat tentang bursa” sebagai undang–undang. ( lembaga Negara no. 67 tahun 1952 ) ditegaskan antara lain :
a.       Pasal 1 : yang dimaksud dengan bursa dalam arti undang-undang ini ialah bursa-bursa perdagangan di indonesia, yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek-efek, termasuk semua pelelangan efek-efek.
b.      Pasal 2 : pembukaan bursa hanya dapat dilakukan dengan izin mentri keuangan.
c.       Pasal 3 : bursa diawali oleh menteri keuangan
d.      Pasal 4 : mentri keuangan diberi kuasa mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya perlu guna kepentingan umum, guna kepentingan perdagangan uang dan efek-efek umumnya atau guna kepentingan transaksi di bursa hkususnya.
e.       Pasal 5 : tentang pembentukan panitia penasihat soal-soal bursa.
f.        Pasal 7 : yang mengatur tentang sanksi-sanksi dalam hal terjadinya pelanggaran atas peraturan yang dikeluarkan yang mengatur soal bursa.
2.      Undang-undang no. 8 tahun 1995, tentang pasar modal.
3.      Peraturan pemerintahan no. 45 tahun 1995, tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang pasar modal.
4.      Peraturan pemerintah no. 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan dibidang pasar modal.
5.      Surat keputuan menteri keuangan no. 645/KMK.010/1995, tentang pencabutan keputusan menteri keuangan no. 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
6.      Surat keputusan menteri keuangan no. 646/KMK.010/1995, tentang pembatasan pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana oleh pemodal asing.
7.      Surat keputusan menteri keuangan no. 647/KMK.010/1995, tentang pembatasan pemilikan saham perusahaan efek oleh pemodal asing.
8.      Keputusan presiden no. 117/1999 tentang perubahan atas keppres no 97/1993 tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden no 115/1998.
9.      Keputusan presiden no 120/1999 tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagaimana terakhir dengan keputusan presiden no 113/1998.
10.  Keputusan presiden no 121/1999 tentang perubahan atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan koordinasi penanaman modal, yang telah diubah dengan keputusan presiden no 37/1999.
11.  keputusan menteri Negara investasi/kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 38/SK/1999 tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.

C.Produk-Produk Yang Terdapat Dalam Pasar Modal
1.      Saham
Merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Adapun hak-hak pemilik saham meliputi :
a.       deviden : pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.
b.      Suara dalam RUPS, khususnya dalam hal pemilihan direksi, reorginasi, rekapitalisasi, merger dan penentuan kebijaksanaan lain atas jalannya perusahaan.
c.       Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada, apabila saham tersebut dijual pemiliknya dengan harga yang lebih tinggi.
2.      Obligasi
Merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat utang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak pemilik obligasi meliputi, antara lain :
a.       Pembayaran bunga
b.      Pelunasan hutang
c.       Peningkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.

3.      Reksadana
Merupakan setifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Adapun hak-hak pemilik sertifikat reksadana adalah :
a.       Deviden yang dibayarkan secara berkala
b.      Peningkatan nilai modal yang ada, apabila setifikat dijual kembali
c.       Hak menjual kembali kepada PT danareksa.
D.Fungsi dan manfaat pasar modal
Menurut MM. Metwally keberadaan pasar modal syariah secara umum berfungsi :
1.      Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya
2.      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
3.      Memungkinkan perusahaan menigkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
4.      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dan fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5.      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegitan bisnis sebagaimna tercermin pada harga saham. [4]
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
1.      Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
2.      Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
3.      Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
4.      Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5.      Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
E.Lembaga penunjang dalam pasar modal [5]
Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal merupakan salah satu faktor yang sangat dominan bagi terlaksananya transaksi pasar modal bahkan memiliki peran penting terhadap pengembangan pasar modal itu sendiri. Lembaga penunjang ini berperan dalam mempertemukan antara emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada di antara kepentingan emiten dan pemodal. Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan atau menyediakan jasa baik bagi emiten maupun investor.
1.      Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a.       Lembaga Penunjang Untuk Emisi Saham
1)      Penjamin emisi efek, adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2)      Akuntan publik, di pasar modal. Akuntan publik berperan sebagai penilai kondisi keuangan perusahaan yang akan go public yang meliputi pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sendiri.
3)      Konsultan hukum, di pasar modal melakukan kegiatan memberi pendapat berdasarkan aspek hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang akan go public.
4)      Notaris, berperan sebagai penguat keputusan hukum suatu perusahaan ketika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
5)      Agen penjual, umumnya terdiri dari perusahaan pialang yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
6)      Perusahaan penilai, adalah lembaga/perusahaan yang melakukan penilaian atas kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang akan go public dan dapat memberi penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan, melakukan revaluasi (penilaian kembali) terhadap aktiva yang dimiliki akan menaikkan kekayaannya.
b.      Lembaga Penunjang Untuk emisi obligasi
1)      Wali amanat (Trustee) adalah lembaga yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Wali amanat bertanggung jawab terhadap efek yang diwaliamanatkan. Sehingga wali amanat wajib memberi ganti rugi kepada pemegang efek yang bersifat utang, atas kerugian karena kelalaiannya dalam melaksanakan tugas sebagai wali amanat.
2)      Penanggung (Guarantor) memberikan jasa kepada pihak lain yang membutuhkan kepercayaan dan yang memberikan kepercayaan.
3)      Agen pembayaran
2.      Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
a.       Perusahaan efek atau yang lebih dikenal dengan perusahaan pialang adalah perusahaan yang membeli dan menjual saham di bursa efek atas order investor. Untuk melakukan penjualan atau pembelian di bursa efek, sebelumnya harus berhubungan dengan perusahaan efek sehingga perusahaan efek harus memiliki orang-orang yang mewakili yang disebut pialang atau broker.
b.      Pedagang efek, Adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun yang dapat menjadi pedagang efek adalah lembaga-lembaga yang telah mendapatkan izin usaaha dari menteri keuangan republic Indonesia.
c.       Perantara pedagang (Broker, Pialang) adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain, atau memberikan informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil suatu keputusan. Dalam perdagangan efek, pialang tidak menanggung risiko jika nilai efek turun. Risiko dan hak atas suatu efek seluruhnya berada pada pihak investor. Pialang mendapat balas jasa dari pelayanan yang ia berikan kepada investor berupa komisi.
d.      Biro administrasi efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
F.Larangan dalam pasar modal[6]
1.      Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek adalah setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung antara lain :
a.       Menipu atau mengabuli pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun
b.      mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan.
c.       Setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan memberikan keterangan material yang tidak benar.
d.      Setiap pihak baik sendri-sendri maupun bersama-sama dengan pihak baik dilaarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.
2.      Perdagangan orang dalam (insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan pada masyarakat, sehingga dapat merugikan pihak-pihak lain.
3.      Larangan bagi orang dalam,Antara lain :
a.       Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud
b.      Memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud.
4.      Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam,Antara lain :
a.       Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang lain.
b.      Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sepanjang informasi tersebut disediakan oleh emite atau perusahaan public tanpa pembatasan.
5.      Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam
Mengenai emiten atau perusahaan public dilarang melakukan transaksi efek emiten atau apabila perusahaan public tersebut dilakukan bukan atass tanggungannya sendri, tetapi atas perintah nasabahnya dan perusahaan efek tersbut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
G.Mekanisme berinvestasi di pasar modal
1.      Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis sampai pada proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah proyeksi pertumbuhan perusahaan tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan industri sejenis. Disamping itu, bonafiditas lembaga dan profesi yang menunjang penerbitan efek juga diperhatikan seperti penjamin emisi (underwriter), wali amanat, agen penjual, penanggung (guarantor), akuntan publik, perusahaan penilai (appraisal), konsultan hukum dan notaris. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten yang telah terdaftar dalam listing JII sebagai instrumen keuangan syariah.[7]Adapun prosedur pembelian efek dipasar perdana secara umum:[8]
a.       Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan;
b.      Jika pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa pembelian dana;
c.       Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten.

2.      Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui perantara perdagangan efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
a.       Transaksi melalui perantara pedagang efek (broker)
b.      Tranasaksi melalui pedagang efek (dealer)


BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
1.      Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan  profesi yang berkaitan dengan efek.
2.      Undang-undang no. 8 tahun 1995, tentang pasar modal,Peraturan pemerintahan no. 45 tahun 1995, tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang pasar modal.Peraturan pemerintah no. 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan dibidang pasar modal.
3.      Produk yang terdapat di pasar modal yaitu saham,obligasi dan reksadana
4.      Menurut MM. Metwally keberadaan pasar modal syariah secara umum berfungsi (1)Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.(2)Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
5.      Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal merupakan salah satu faktor yang sangat dominan bagi terlaksananya transaksi pasar modal bahkan memiliki peran penting terhadap pengembangan pasar modal itu sendiri.
6.      Larangan dalam pasar modal yaitu Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek, Perdagangan orang dalam (insider trading),dll
7.      Mekanisme berinvestasi di pasar modal.Transaksi di Pasar Perdana Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis sampai pada proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan.

B.Saran
Menurut penulis kesempurnaan adalah milik Allah SWT . makalah ini tidaklah sempurna akan tetapi mencoba memberi kontribusi dalam khazanah keilmuan khususnya tentang pasar modal syari’ah dalam dunia bank dan lembaga keuangan syari’ah. Dan diharapkan lebih banyak lagi muncul karya ilmiah yang membahas tentang bank dan lembaga keuangan syari’ah.


DAFTAR PUSTAKA

Hariani,Iswi, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, Transmedia Pusaka , Jakarta,
2010, h. 120
Rivai,Veithzal dkk,2007. Bank and Financial Institution Management
Conventional and Syar’i System, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soemitra,Andri, op. cit., h. 133
Soemitra,Andri,2009. Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana
Prenada Group
Soemitra,Andri,2009. Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana
Prenada Group
Sutedi,Adrian,2011. Pasar Modal Syariah, Jakarta: Sinar Grafika


[1] Veithzal Rivai dkk, Bank and Financial Institution Management Conventional and Syar’i System, (Jakarta : Raja Grafindo Persada,2007), h. 927

[2] Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : Kencana Prenada Group,2009), h. 109
[4] Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah,( Jakarta : Kencana Prenada Group, 2009), h. 113

[5] Andri Soemitra, op. cit., h. 133
[6] http://latansamashiro.blogspot.com/2015/05/makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html diakses pada tanggal 10 oktober 2018 pukul 23:01

[7] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah, (Jakarta : Sinar Grafik, 2011), h. 207
[8] Iswi Hariani, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal,( Jakarta : Transmedia Pusaka,2010), h. 120

Tidak ada komentar:

Posting Komentar