MAKALAH
ILMU
FIQIH
(
THAHARAH )
DOSEN
PEMBIMBING : Nazaruddin , S.Sy.,M.H.I
DISUSUN OLEH : KELOMPOK 3
IRDAWATI (170303008)
IRVA AULIANA (170303019)
RUANGAN : B 301 EKOS A
FAKULTAS
EKONOMI DAN HUKUM ISLAM
PRODI
EKONOMI SYARIAH
TAHUN
AKADEMIK 2017/2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya
kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini.Makalah ini telah
kami susun dengan maksimal. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih
kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu,kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan
kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Sinjai, 23 oktober 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata
pengantar ............................................................................................i
Daftar
isi
....................................................................................................ii
BAB
I Pendahuluan ...................................................................................1
A. Latar
Belakang
...............................................................................1
B. Rumusan
Masalah ..........................................................................1
C. Tujuan
............................................................................................1
D. Manfaat
..........................................................................................2
BAB
II Pembahasan ..................................................................................3
A. Makna
Thaharah
............................................................................3
B. Dalil
yang Membahas Tentang Thaharah ......................................3
C. Pembagian
Thaharah .....................................................................4
D. Alat
yang Digunakan untuk Berthaharah ......................................5
E. Macam-macam
Thaharah ..............................................................6
BAB III Penutup ....................................................................................11
A. Kesimpulan
.................................................................................11
B. Saran............................................................................................11
Daftar
pustaka
........................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
belakang
Thaharah
merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah shalat. Tanpa thaharah
pintu tersebut tidak akan terbuka. Artinya tanpa thaharah,ibadah shalat,baik
yang fardhu maupun yang sunnah tidak sah.
Karena
fungsinya sebagai alat pembuka pintu shalat,maka pintu muslim yang akan
melakukan shalat tidak saja harus mengerti thaharah melainkan juga harus
mengetahui dan terampil melaksanakannya sehingga thaharahnya itu sendiri
terhitung sah menurut ajaran ibadah syariah.
B.Rumusan
masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan thaharah?
2.
Apa dalil tentang thaharah?
3.
Jelaskan pembagian thaharah dan dasar hukum thaharah!
4.
Alat apa saja yang dapat digunakan untuk
berthaharah?
5.
Jelaskan macam-macam thaharah!
C.Tujuan
1.
Untuk mengetahui makna thaharah
2.
Untuk mengetahui dalil tentang thaharah
3.
Untuk mengetahui pembagian thaharah
dan dasar hukum thaharah.
4.
Untuk mengetahui alat yang dapat digunakan
untuk berthaharah
5.
Untuk mengetahui macam-macam thaharah
D.Manfaat
Agar pembaca dapat mengetahui makna thaharah yang
sebenarnya di dalam al-quran dan hadits. Selain itu,di dalam pembahasan
thaharah terdapat alat yang dapat digunakan untuk berthaharah serta tata cara
berthaharah yang benar. Pembaca juga dapat mengetahui berbagai macam thaharah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Makna
Thaharah
Thaharah menurut bahasa,artinya bersih atau bersuci.
Sedangkan,menurut istilah thaharah adalah menyucikan badan,pakaian,dan tempat
dari hadas dan najis. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu
dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya
sangat dicintai Allah SWT.*(Haryosongo.blogspot.com)
Thaharah dijelaskan dalam
QS.Al-Baqarah:122
B.Dalil
yang Membahas Tentang Thaharah
a. Q.S. Al-A’raf ayat 82:
.... إِنَّهُمْ اُنَاسٌ يَتَطَهَّرُوْنَ
“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan
diri.”
b. Q.S. Al-Mudatsir ayat 4-5:
وَ ثِيَابَكَ فَطَهِّرْ وَ الرُّجْزَ
فَاهْجُرْ
“Dan bersihkanlah pakaianmu. Dan jauhilah perbuatan yang kotor dan
dosa.”
c. Q.S. Al-Baqarah ayat 222:
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan
orang-orang yang menyucikan diri”
d. H.R. Muslim dari Abu Said al-Khudri:
الطَّهُوْرُ شَطْرُ الْإِيْمَان (رواه مسلم عن
ابي سعيد الخدرى)
“Kebersihan itu sebagian dari iman.”*(evendimuhtar.blogspot.co.id)
C.Pembagian
Thaharah
Thaharah
secara umum terbagi menjadi dua macam yaitu
1.Thaharah Hakiki
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan,pakaian dan tempat shalat dari najis. Thaharah secara hakiki bisa di dapat dengan menghilangkan najis yang menempel baik pada badan,pakaian,atau tempat untuk melakukan ibadah,caranya bermacam-macam tergantung level kenajisannya. Bila najis itu ringan cukup dengan memercikkan air saja,maka najis itu dianggap sudah lenyap. Bila najis itu berat harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan,cara mensucikannya dengan air biasa hingga hilang warna najisnya,bau najisnya dan hilang rasa najisnya.
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan,pakaian dan tempat shalat dari najis. Thaharah secara hakiki bisa di dapat dengan menghilangkan najis yang menempel baik pada badan,pakaian,atau tempat untuk melakukan ibadah,caranya bermacam-macam tergantung level kenajisannya. Bila najis itu ringan cukup dengan memercikkan air saja,maka najis itu dianggap sudah lenyap. Bila najis itu berat harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan,cara mensucikannya dengan air biasa hingga hilang warna najisnya,bau najisnya dan hilang rasa najisnya.
2.Thaharah Hukmi
Thaharah secara hukmi adalah kesucian secara ritual,dimana secara fisik memang tidak ada kotoran yang menempel,namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ibadah ritual. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan cara wudhu atau mandi janabah.*menulis-makalah.blogspot.co.id
Thaharah secara hukmi adalah kesucian secara ritual,dimana secara fisik memang tidak ada kotoran yang menempel,namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ibadah ritual. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan cara wudhu atau mandi janabah.*menulis-makalah.blogspot.co.id
Dasar
Hukum Thaharah
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan kitab dan sunnah QS Al Maidah:6.Al Mudatsir:4,Al Baqarah:222. Rasulullah bersabda :” Sholat tanpa wudhu tidak akan diterima.”(HR Muslim)*(haydarsalman)
Dalam al-quran dan hadits banyak sekali penjelasan-penjelasan maupun perintah-perintah,agar umat islam senantiasa bersih dan suci. Di dalam surah Al-Maidah:6 paling mewakili untuk pembahasan seputar thaharah. Hal ini disebabkan,karena kandungan ayat tersebut memuat tiga persoalan thaharah yaitu,wudhu,mandi janabah dan tayammum.*(aprililmuttaqin.blogspot.co.id)
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan kitab dan sunnah QS Al Maidah:6.Al Mudatsir:4,Al Baqarah:222. Rasulullah bersabda :” Sholat tanpa wudhu tidak akan diterima.”(HR Muslim)*(haydarsalman)
Dalam al-quran dan hadits banyak sekali penjelasan-penjelasan maupun perintah-perintah,agar umat islam senantiasa bersih dan suci. Di dalam surah Al-Maidah:6 paling mewakili untuk pembahasan seputar thaharah. Hal ini disebabkan,karena kandungan ayat tersebut memuat tiga persoalan thaharah yaitu,wudhu,mandi janabah dan tayammum.*(aprililmuttaqin.blogspot.co.id)
D.Alat
yang Dapat Digunakan untuk Berthaharah
Alat yang dapat
digunakan untuk thaharah yaitu: air, tanah dan sebagainya.
Air yang digunakan ada
7 macam, yaitu:
1. Air hujan.
2. Air salju.
3. Air embun.
4. Air sungai.
5. Air laut.
6. Air dari mata air.
7. Air sumur.
Pembagian air,
terbagi menjadi 4, yaitu:
1. Air mutlak (air yang suci dan
mensucikan).
Yaitu air yang masih
murni, dan tidak bercampur dengan sesuatu yang lain.
2. Air musyammas (air yang suci dan dapat
mensucikan tetapi makhruh digunakan).
Yaitu air yang
dipanaskan dengan terik matahari di tempat logam yang bukan emas.
3. Air musta’mal (air suci tetapi tidak
dapat mensucikan).
Yaitu air yang sudah
digunakan untuk bersuci.
4. Air mutanajis (air yang najis dan
tidak dapat mensucikan).
Yaitu air telah
kemasukan benda najis atau yang terkena najis.(*)[1]
E.Macam-macam Thaharah
1.
Thaharah dari hadats
Thaharah
dari hadats terbagi menjadi 3,yaitu:
a)
Wudhu
Wudlu’ berasal dari kata وضوء , yang artinya baik dan bersih. Menurut istilah, wudlu’ berarti membersihkan anggota wudlu, dengan air yang suci menyucikan, berdasarkan syarat dan rukun tertentu untuk menghilangkan hadats kecil
1).Dalil-dalil wajibnya wudlu :
Wudlu’ berasal dari kata وضوء , yang artinya baik dan bersih. Menurut istilah, wudlu’ berarti membersihkan anggota wudlu, dengan air yang suci menyucikan, berdasarkan syarat dan rukun tertentu untuk menghilangkan hadats kecil
1).Dalil-dalil wajibnya wudlu :
·
Ayat Al-Quran
يٰۤأَيُّهَا الَّذِيْنَ
اۤمَنُوا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوْهَكُمْ وَ
اَيْدِيْكُمْ اِلَى الْمَرَافِ وَ
امْسَحُوا بِرُئُوْسِكُمْ وَ اَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki..” (Q.S. al-Maidah: 6)
·
Hadits Rasul SAW
....لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَا اَحْدَثَ حَتَّى
يَتَوَضَّأَ (رواه الشيخان و ابوا داود و الترمذى)
“…Allah
tidak menerima sholat salah seorang diantaramu, jika ia berhadats sampai ian
berwudlu.” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
·
Ijma’ Ulama: Wudlu adalah wajib.
2).Syarat dan rukun wudhu
·
Syarat sah wudhu:
Ø Islam
Ø Tamyis
Ø Air mutlak
Ø Tidak ada yang menghalangi sampai anggota wudhu
Ø Tidak dalam keadaan nifas
·
Rukun wudhu
Ø Niat
Ø Mencuci seluruh wajah
Ø Berkumur-kumur dan istinsyaq(menghirup air ke dalam hidung sampai
bagian ujung hidung
Ø Mencuci dua tangan sampai siku tiga kali
Ø Membasuh seluruh kepala dan dua telinga,termasukbagian dalamnya
Ø Mencuci kedua kaki sampai mata kaki
Ø
Tertib
3).Sunnah wudhu
·
Membaca basmalah
·
Mendahulukan membasuh bagian anggota tubuh yang kanan daripada
yang kiri
·
Mencuci telapak tangan sampai pergelangan
·
Madmadah, yaitu berkumur-kumur
·
Intisyaq, yaitu menghirup air ke hidung kemudian membuangnya
·
Mengusap seluruh rambut kepala dengan air
·
Menyapu kedua telinga
·
Menyilang-nyilangi jari tangan dan kaki
·
Membasuh setiap anggota tiga kali
·
Tidak mengeringkan bekas basuhan
·
Membaca do’a setelah berwudlu(*)[2]
4).Hal-hal yang membatalkan wudhu
·
Setiap apa yang keluar dari dua
jalan,yaitu qubul dan dubur,berupa kencing,tinja,atau buang angin
·
Keluarnya mani,madzi,dan wadi
·
Tidur pulas
·
Hilangnya kesadaran karena
mabuk,pingsan,atau gila
·
Menyentuh kemaluan tanpa
penghalang,dengan atau tanpa syahwat
·
Makan daging unta*(Abu Malik Kamal
bim as-Sayyid Salim,fiqih sunnah wanita)
b) Mandi
Menurut bahasa, mandi disebut الغسل yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan menurut istilah, yaitu mengalirnya air ke seluruh tubuh, disertai dengan niat.
Menurut bahasa, mandi disebut الغسل yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan menurut istilah, yaitu mengalirnya air ke seluruh tubuh, disertai dengan niat.
1).Hal-hal yang mewajibkan untuk mandi
·
Bersetubuh.
·
Keluar mani.
·
Mati, kecuali mati syahid.
·
Setelah nifas.
·
Wiladah (melahirkan).
·
Selesai haid.
2).Rukun mandi
·
Niat
·
Menyiram seluruh badan dengan air,yakni meratakan air ke seluruh
tubuh
3).Sunnah mandi
·
Membaca basmalah.
·
Membasuh tangan sebelum memasukkannya ke bejana.
·
Berwudlu’ dengan sempurna sebelum melakukan mandi.
·
Menggosok seluruh badan dengan teliti (lipatan-lipatan kulit
sampai tiga kali).
·
Muwalah, yaitu membasuh suatu anggota sebelum kering anggota
yang dibasuh sebelumnya.
·
Mendahulukan menyiram bagian yang kanan dari tubuh(*)[3]
c) Tayammum
Menurut bahasa, tayamum berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah, yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan kedua tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan
Menurut bahasa, tayamum berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah, yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan kedua tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan
1).Sebab-sebab
tayammum
·
Tidak ada air yang memenuhi syarat kesucian dan telah berusaha
mencarinya, tetapi tidak mendapatkan.
·
Berhalangan menggunakan air. Misalnya sakit yang apabila
menggunakan air akan bertambah sakitnya.
·
Adanya air diperlukan untuk yang lebih penting.
2).Syarat-syarat tayammum
·
Menggunakan debu yang suci, yang belum digunakan untuk bersuci
dan tidak bercampur dengan sesuatu.
·
Mengusap wajah dan kedua tangan.
·
Menghilangkan najis terlebih dahulu.
·
Telah masuk waktu sholat.
·
Tayamum hanya untuk satu kali sholat fardhu.
3).Rukun tayammum
·
Niat.
·
Memindahkan debu dari tempatnya ke wajah dan tangan.
·
Mengusap muka dengan debu, dengan sekali usapan.
·
Mengusap dua tangan sampai siku dengan debu, sekali usapan.
·
Tertib.
4).Sunnah tayammum
·
Membaca basmalah.
·
Memulai usapan dari bagian atas wajah.
·
Menipiskan debu di telapak tangan sebelum mengusapkannya.
·
Merenggangkan jari-jari ketika menepukkannya pertama kali ke tanah.
·
Mendahulukan tangan kanan atas tangan kirinya.
·
Menyela-nyela jari setelah mengusap kedua tangan.
·
Tidak mengangkat tangan dari anggota yang sedang diusap sebelum
selesai mengusapnya.
·
Muwalah.
5).Hal-hal yang
membatalkan tayammum
·
Semua yang membatalkan wudlu’.
·
Melihat air sebelum mulai melakukan sholat.
·
Murtad.
2.
Thaharah dari najis
Secara
bahasa, najis bermakna القذارة yang artinya kotoran.
Sedangkan menurut istilah, yaitu setiap kotoran yang mencegah sahnya sholat,
dalam keadaan tidak ada rukhshah
a)
Macam-macam najis
1).Najis Mughalazhah
(berat)
Ialah
najis babi dan anjing serta seluruh keturunannya.
2).Najis Mutawasitoh
(sedang)
Ialah semua najis selain dari najis mughalazhah dan mukhoffafah. Seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang (kotoran) kecuali air mani, benda cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, darah, nanah, bangkai termasuk juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai ikan dan belalang.Najis mutawasitoh dibagi menjadi dua, yaitu:
Ialah semua najis selain dari najis mughalazhah dan mukhoffafah. Seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang (kotoran) kecuali air mani, benda cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, darah, nanah, bangkai termasuk juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai ikan dan belalang.Najis mutawasitoh dibagi menjadi dua, yaitu:
Najis ainiyah
Yaitu najis yang nampak zatnya dan sifatnya.
Memiliki aroma, warna dan rasa.
Najis hukmiyah
Yaitu najis yang tidak nampak zatnya dan
sifatnya. Tidak memiliki warna, aroma dan rasa (tinggal hukumnya saja)
3).Najis Mukhaffafah
Ialah air kencing bayi
laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air
susu ibunya.
b)
Cara Membersihkan Najis
1). Najis Mughaladzah
Cara membersihkannya: harus menghilangkan
benda najisnya terlebih dahulu lalu membasuhnya dengan air 7 kali basuhan, dan salah
satunya harus dicampur dengan tanah yang suci.
2). Najis
Mutawasitoh
Cara
membersihkannya:
Ø
Apabila najis ainiyah, caranya: dibasuh sekali, jika sifat
najisnya hilang. Dan dibasuh 3 kali basuhan itu lebih baik.
Ø
Apabila najis hukmiyah, caranya: dengan mengairkan air pada
najis tersebut.
3).Najis Mukhaffafah
Cara membersihkannya: dengan memercikkan air
pada tempat najis itu.(*)[4]
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Thaharah menurut bahasa berarti
bersih dan membersihkan diri dari kotoran yng bersifat hissiy(indrawi) seperti
najis serta kotoran yang ma’nawi seperti cacat atau aib. Sedangkan menurut
syara’, thaharah adalah sesuatu yang dihitung sunnah untuk melaksanakan sholat
seperti wudhu,mandi,tayammum dan menghilangkan najis.
Beberapa macam thaharah yaitu wudhu untuk menghilangkan hadats kecil,mandi untuk manghilangkan hadats besar serta tayammum untuk menggantikan wudhu dalam keadaan tertentu. Thaharah pada dasarnya adalah sebuah ibadah mencakup seluruh ibadah lainnya. Tanpa adanya thaharah mustahil akan terwujud ibadah yang sah karena ibadah yang dilakukan seorang hamba haruslah dalam keadaan yang suci untuk mencapai kesempurnaan.
Beberapa macam thaharah yaitu wudhu untuk menghilangkan hadats kecil,mandi untuk manghilangkan hadats besar serta tayammum untuk menggantikan wudhu dalam keadaan tertentu. Thaharah pada dasarnya adalah sebuah ibadah mencakup seluruh ibadah lainnya. Tanpa adanya thaharah mustahil akan terwujud ibadah yang sah karena ibadah yang dilakukan seorang hamba haruslah dalam keadaan yang suci untuk mencapai kesempurnaan.
B.SARAN
Setelah kami menguraikan hal-hal
yang bekaitan dengan thaharah,kami berharap semoga pembaca sadar akan
pentingnya thaharah. Sehingga jika umat islam sadar akan pentingnya thaharah
sudah tentu mereka akan hidup sehat.
Tata cara thaharah harus
diaplikasikan dalam kehidupan supaya kita dapat beribadah dengan keadaan bersih
dan juga suci. Bukan hanya itu semoga pembaca dapat memetik manfaat dari
diangkatnya judul makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Haryosongo.blogspot.com
evendimuhtar.blogspot.co.id
menulis-makalah.blogspot.co.id
aprililmuttaqin.blogspot.co.id
Abu Malik Kamal bim
as-Sayyid Salim,fiqih sunnah wanita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar