BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Lembaga
Keuangan menurut UU No.14/1967 Pasal 1 ialah semua badan yang melalui
kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya dalam
masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu
berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang
menghubungkan antar pelaku ekonomi sektor rumah tangga dan sektor perusahaan
dalam melakukan interaksi ekonomi. Sektor rumah tangga melakukan hubungan
dengan lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah tangga untuk
mengalokasikan sebagai pendapatan untuk ditabung di lembaga keuangan. Sedangkan
sektor perusahaan membutuhkan dana dari lembaga keuangan untuk membiayai
kegiatan investasi perusahaan.
Lembaga
Keuangan mempunyai beberapa fungsi yaitu
pertama, melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan
menggunakan instrumen uang dan instrumen kredit. Yaitu peran lembaga keuangan
sebagai lembaga yang mencetak uang dan instrumen kredit sebagai alat
pembayaran. Kedua, menghimpun dana dari sektor rumah tangga (masyarakat) dalam
bentuk tabungan dan menyalurkan kepada sektor perusahaan dalam bentuk pinjaman
atau dalam kata lain lembaga keuangan menghimpun dari pihak yang kelebihan dana
dan menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana.
Lembaga
keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan
mempunyai peranan yaitu Pengalihan aset (assets Transmutation),
Likuiditas(liquidity),Alokasi pendapatan(incon allocation), Transaksi
(transaction), Pengalilian Aset (Asset Transfer). Lembaga keuangan memiliki
aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai
pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan
kebutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersebut diperoleh dari tabungan
masyarakat.
Dalam
kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai
dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya
jelas akan berkurang. Untuk rnenghadapi masa yang akan datang tersebut mereka
menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa akan datang. Untuk melakukan hal tersebut
pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya :
tanah, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang
dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tabungan, deposito, program
pensiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih baik jika
dihandingkan dengan alteniatif pertama.
Sekuritas
sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening
giro dan tabungan. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank
pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai penarik. Produk-produk tabungan
tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan
penukaran barang dan jasa.. Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai
lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa—jasa untuk mempermudah
transaksi moneter.
B.Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Perbankan
dan bagaimana Sejarah Berdirinya?
2. Apa
Fungsi Dan Jenis-Jenis Dari Lembaga Perbankan?
3. Apa
itu Lembaga Keuangan Non Bank?
C.Tujuan
penulisan
1. Untuk
mengetahui Lembaga Keuangan Perbankan dan
Sejarah Berdirinya
2. Untuk
mengetahui Fungsi Dan Jenis-Jenis Dari Lembaga Perbankan
3. Untuk
mengetahui Lembaga Keuangan Non Bank
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Lembaga
Keuangan Perbankan Dan Sejarah Berdirinya
1.Definisi
Bank
Bank
adalah sebuah tempat di manauang disimpan dan dipinjamkan. Kata bankberasal
dari bahasa Italia banca atau uang.Menurut UU No.14/1967 Pasal 1 tentang
pokok-pokok perbankan adalah “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit.
Prof
G..M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan “Bank adalah suatu
badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat
pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehkan dengan orang lain, maupun
dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
A.Abdurrahman dalam
Enxiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa “Bank adalah
suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti
memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang,
bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha
perusahaan, dan lain-lain.
Dari
pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan
selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
2.Sejarah
Perbankan di Indonesia
Sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.
Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia
Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
a) De
Javasce NV.
b) De
Post Poar Bank.
c) De
Algemenevolks Crediet Bank.
d) Nederland
Handles Maatscappi (NHM).
e) Nationale
Handles Bank (NHB).
f) De
Escompto Bank NV
Di
samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang
asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
a) Bank
Nasional indonesia
b) Bank
Abuan Saudagar
c) NV
Bank Boemi
d) The
Chartered Bank of India
e) The
Yokohama Species Bank
f) The
Matsui Bank
g) The
Bank of China
h) Batavia
Bank
Di
zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang
ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
a) Bank
Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal
dengan BNI ’46.
b) Bank
Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar
De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
c) Bank
Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
d) Bank
Indonesia di Palembang tahun 1946.
e) Bank
Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f) Indonesian
Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g) NV
Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h) Bank
Dagang Indonesia NV di Samarindatahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
i) Bank
Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan
Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di
Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga
keuangan berbentuk bank di Indonesia berupaBank Umum, Bank Perkreditan Rakyat
(BPR),Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah(BPRS).
B.
Fungsi Dan Jenis-Jenis Dari Lembaga Perbankan
1.Fungsi
Bank
Perbankan
memiliki beberapa fungsi di antaranya :
a) Menghimpun
Dana Masyarakat (Funding)
Menghimpun
dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat
luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun
dana ini disebut funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan
memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional
dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa
hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain.
b) Menyalurkan
Dana Masyarakat
Menyalurkan
dana berarti menyalurkan kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan
giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (loanable
fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah. Bagi bank
konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain
dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank
Syariah didasarkan pada jual beli dan bagi hasil.
c) Memberikan
Jasa-Jasa lainnya (Service)
Jasa-jasa
bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan
untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang
berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan
penyaluran kredit.
2.Jenis
– Jenis Lembaga Perbankan
Secara umum bank adalah suatu badan
usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat
umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah
ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta pengertian
masing-masing bank.
Jenis-Jenis
Bank :
a) Bank
Sentral
Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun
1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata
uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di
Indonesia.
b) Bank
Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan
yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan
fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai
bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli
valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima
penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Bank Umum melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha
bank umum yang utama antara lain:
1) menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
2) memberikan
kredit;
3) menerbitkan
surat pengakuan hutang;
4) memindahkan
uang;
5) menempatkan
dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
6) menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
7) menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank
umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
1) Bank
pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
2) Bank
Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
3) Bank
Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
4) Bank
Swasta Nasional Bukan Devisa.
5) Bank
Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
6) Bank
Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank
umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
1) Bank
Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar
negeri.
2) Bank
Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri
saja.
c) Bank
Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank
penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki
dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan
jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam SBI / sertifikat bank
indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain
sebagainya.
Sejak
diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan
menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Menurut Undang-Undang Nomor 7
tahun 1992 tentang Perbankan, Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka,
dan tabungan;
2.
memberi kredit;
3.
menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai
dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4.
menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian
bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut
kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
a) Bank
Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang
kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
1) Bank
Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal.
2) Bank
Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan
tidak berlaku secara umum).
b) Bank
Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya
berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini
adalah Bank Perkreditan Rakyat.
C.Lembaga
Keuangan Non Bank
1.
Defenisi
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah
semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung
atau tidak langsung mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan
investasi perusahaan-perusahaan.
2.
Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada
perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah
yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari
individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para
investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan
tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
3.Contoh
Lembaga Keuangan Non Bank
a) Pasar
Modal
Dalam arti sempit pengertian pasar
merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi.
Artinya pembelian dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam
suatu lokal tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar.
Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi
antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu
dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui
sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
b) Pasar
Uang Dan Pasar Valuta Asing
Pasar
uang (money market) di Indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan
negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang
di Indonesia juga ikut berkembalng walaupun tidak semarak perkembangan pasar
modal (capital market).
Tujuan
Pasar Uang adalah,
1) Untuk
memenuhi kebutuhan dana jangka pendek,
2) Untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas,
3) Untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja,
4) Sedang
mengalami kalah kliring.
c) Pegadaian
Usaha gadai adalah kegiatan
menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh
sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Keuntungan
pegadaian adalah pihak pegadai tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut
digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus
dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi
yang diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu
tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang
untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
1) Kegiatan
Usaha Pegadaian lainnya yaitu :
2) Melayani
usaha taksiran,
3) Melayani
jasa titipan barang,
4) Memberi
kredit,
5) Ikut
serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga.
d) Sewa
Guna Usaha (Leasing)
Sewa
guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang
modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya jika seorang
nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil
dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat diperolah di perusahaan
leasing. Pihak lesingdapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati kedua belah pihak.
Lembaga
pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari
kegiatan pembiayaan seperti:
1) Sewa
guna usaha
2) Modal
Ventura
3) Anjak
piutang
4) Pembiayaan
konsumen
5) Kartu
kredit
e) Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi merupakan suatu kumpulan
dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi
merupakan bentuk dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok
orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi berdasarkan asas kekeluargaan
dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan
bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang.
Keuntungan
koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada pinjaman. Semakin banyak uang yang disalurkan akan
memperbesar keuntungan koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1) Biaya
bunga yang dibebankan ke peminjam
2) Biaya
administrasi setiap kali transaksi
3) Hasil
investasi di luar kegiatan koperasi
f) Perusahaan
Asuransi
Asuransi
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari
Aspek Finansial :
Asuransi
adalah pengaturan finansial yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang
tidak diharapkan, dari sebagian anggota (tertanggung) yang tidak beruntung
kepada seluruh anggota dalam kelompok asuransi tertentu.
Dari
Aspek Legal :
Asuransi
adalah pengaturan kontraktual (polis) di mana satu pihak bersedia untuk
membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia mengganti kerugian pihak
lainnya.
g) Anjak
Piutang (Factoring)
Perusahaan
yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau
pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan
atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kegiatan
utama anjak piutang adalah mengambilalihkan pengurusan piutang suatu tanggung
jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya
piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan
dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung
permintaan pihak kreditur.
h) Modal
Ventura
Modal
Ventura adalah perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi
tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai
pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan
didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam
suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.
Ciri-cirinya:
1) Kegiatan
yang dilakukan bersifat penyertaan langsung kepada suatu perusahan,
2) Penyertaan
dalam perusahaan bersifat jangka panjang,
3) Bisnis
yang dimasuki adalah bisnis yang beresiko tinggi,
4) Keuntungan
yang diperoleh berupa capital gain, deviden atau bagi hasil,
5) kegiatannya
banyak dilakukan untuk pembukaan usaha baru.
Tujuan
Pendirian Modal ventura :
1) Untuk
pengembangan suatu proyek tertentu
2) Pengembangan
suatu teknologi baru
3) Pengambilalihan
kepemilikan suatu perusahaan
4) Kemitraan
dalam rangka pengentasan kemiskinan
i) Dana
Pensiun
Adalah hak seseorang untuk meperoleh penghasilan
setelah berkerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada
sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan
Pensiun :
1) Memberikan
penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
2) Agar
di masa usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil
3) Memberikan
rasa aman dari segi batiniah
4) Meningkatkan
motivasi karyawan
5) Meningkatkan
citra perusahaan
BAB
III
PENUTUPAN
A.KESIMPULAN
1.Lembaga
Keuangan Dan Sejarah Berdirinya
Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit. Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas
dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang
memegang peranan penting di Hindia Belanda.
2.
Fungsi Dan Jenis-Jenis Dari Lembaga Perbankan
Fungsi Lembaga Perbankan
a) Menghimpun
Dana Masyarakat (Funding)
b) Menyalurkan
Dana Masyarakat
c) Memberikan
Jasa-Jasa lainnya (Service)
Jenis-Jenis
Lembaga Perbankan
a) Bank
Sentral
b) Bank
Umum
c) Bank
Perkreditan Rakyat
3.Lembaga
Keuangan Non Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah
semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung
atau tidak langsung mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi
perusahaan-perusahaan.
B.SARAN
Saran dari penulis, meskipun dengan
banyaknya kemudahan dalam sarana penyimpanan maupun peminjaman yang telah ada
di lembaga keuangan, sebaiknya kita harus berhati – hati dalam mengunakan
kemudahan – kemudahan tersebut. Karena sekarang ini banyak informasi penipuan
baik lewat media cetak maupun elektronik, sehingga dalam menyimpan uang ataupun
menanamkan modal kita harus cerdas dalam menentukan jenis lembaga keuangan yang
benar-benar dapat dipercaya dan bertangungjawab.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir,2003.
Manajemen Perbankan. Jakarta : Raja
Grafindo
Marthon,
Sa’ad,2004. Ekonomi islam di tengah
krisis ekonomi global.Jakarta :
Zikrul
Suyatno,
Thomas. Dkk,2003. Kelembagaan Bank.
Jakarta : Gramedia
http:// chanisia.wordpress.com/.../lembaga-keuangan-dan-definisi-bank-fun..
http:// id.wikipedia.org/wiki/Bank
http:// id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
http://keuanganbayu96ekonomos.wordpress.com/.../bank-lembaga-keuangan-lain-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar