Kamis, 20 Desember 2018

MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Lembaga Keuangan menurut UU No.14/1967 Pasal 1 ialah semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang menghubungkan antar pelaku ekonomi sektor rumah tangga dan sektor perusahaan dalam melakukan interaksi ekonomi. Sektor rumah tangga melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah tangga untuk mengalokasikan sebagai pendapatan untuk ditabung di lembaga keuangan. Sedangkan sektor perusahaan membutuhkan dana dari lembaga keuangan untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan.
Lembaga Keuangan mempunyai beberapa fungsi yaitu  pertama, melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan instrumen uang dan instrumen kredit. Yaitu peran lembaga keuangan sebagai lembaga yang mencetak uang dan instrumen kredit sebagai alat pembayaran. Kedua, menghimpun dana dari sektor rumah tangga (masyarakat) dalam bentuk tabungan dan menyalurkan kepada sektor perusahaan dalam bentuk pinjaman atau dalam kata lain lembaga keuangan menghimpun dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana.
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan yaitu Pengalihan aset (assets Transmutation), Likuiditas(liquidity),Alokasi pendapatan(incon allocation), Transaksi (transaction), Pengalilian Aset (Asset Transfer). Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat.
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk rnenghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa  akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya : tanah, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tabungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih baik jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro dan tabungan. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai penarik. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa.. Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa—jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
B.Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Perbankan  dan bagaimana Sejarah Berdirinya?
2.      Apa Fungsi Dan Jenis-Jenis Dari Lembaga Perbankan?
3.      Apa itu Lembaga Keuangan Non Bank?
C.Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui Lembaga Keuangan Perbankan  dan Sejarah Berdirinya
2.      Untuk mengetahui Fungsi Dan Jenis-Jenis Dari Lembaga Perbankan
3.      Untuk mengetahui Lembaga Keuangan Non Bank


BAB II
PEMBAHASAN

A.Lembaga Keuangan Perbankan Dan Sejarah Berdirinya
1.Definisi Bank
Bank adalah sebuah tempat di manauang disimpan dan dipinjamkan. Kata bankberasal dari bahasa Italia banca atau uang.Menurut UU No.14/1967 Pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan adalah “Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Prof G..M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik mengatakan “Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehkan dengan orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
                  A.Abdurrahman dalam Enxiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa “Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberi pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

2.Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
a)      De Javasce NV.
b)      De Post Poar Bank.
c)      De Algemenevolks Crediet Bank.
d)      Nederland Handles Maatscappi (NHM).
e)      Nationale Handles Bank (NHB).
f)       De Escompto Bank NV
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
a)      Bank Nasional indonesia
b)      Bank Abuan Saudagar
c)      NV Bank Boemi
d)      The Chartered Bank of India
e)      The Yokohama Species Bank
f)       The Matsui Bank
g)      The Bank of China
h)      Batavia Bank
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
a)      Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
b)      Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
c)      Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
d)      Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e)      Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f)       Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g)      NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h)      Bank Dagang Indonesia NV di Samarindatahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
i)       Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupaBank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR),Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah(BPRS).

B. Fungsi Dan Jenis-Jenis Dari Lembaga Perbankan
1.Fungsi Bank
Perbankan memiliki beberapa fungsi di antaranya :
a)      Menghimpun Dana Masyarakat (Funding)
Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain.
b)      Menyalurkan Dana Masyarakat
Menyalurkan dana berarti menyalurkan kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (loanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah. Bagi bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasarkan pada jual beli dan bagi hasil.  
c)      Memberikan Jasa-Jasa lainnya (Service)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit.
2.Jenis – Jenis Lembaga Perbankan
            Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
a)      Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
b)      Bank Umum
            Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
             Bank Umum melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
1)      menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito,      tabungan;
2)      memberikan kredit;
3)      menerbitkan surat pengakuan hutang;
4)      memindahkan uang;
5)      menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
6)      menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
7)      menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
1)      Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
2)      Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
3)      Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
4)      Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
5)      Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
6)      Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
1)      Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
2)      Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.


c)      Bank Perkreditan Rakyat / BPR
            Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam SBI / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
a)      Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
1)      Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal.
2)      Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
b)      Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
C.Lembaga Keuangan Non Bank
1. Defenisi
            Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.
2. Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
3.Contoh Lembaga Keuangan Non Bank
a)      Pasar Modal
            Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembelian dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokal tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.

b)      Pasar Uang Dan Pasar Valuta Asing
Pasar uang (money market) di Indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di Indonesia juga ikut berkembalng walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).
Tujuan Pasar Uang adalah,
1)      Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek,
2)      Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,
3)      Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja,
4)      Sedang mengalami kalah kliring.

c)      Pegadaian
            Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Keuntungan pegadaian adalah pihak pegadai tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
1)      Kegiatan Usaha Pegadaian lainnya yaitu :
2)      Melayani usaha taksiran,
3)      Melayani jasa titipan barang,
4)      Memberi kredit,
5)      Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga.

d)      Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat diperolah di perusahaan leasing. Pihak lesingdapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
1)      Sewa guna usaha
2)      Modal Ventura
3)      Anjak piutang
4)      Pembiayaan konsumen
5)      Kartu kredit

e)      Koperasi Simpan Pinjam
            Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentuk dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang.
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada pinjaman.  Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1)      Biaya bunga yang dibebankan ke peminjam
2)      Biaya administrasi setiap kali transaksi
3)      Hasil investasi di luar kegiatan koperasi
f)       Perusahaan Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari Aspek Finansial :
Asuransi adalah pengaturan finansial yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang tidak diharapkan, dari sebagian anggota (tertanggung) yang tidak beruntung kepada seluruh anggota dalam kelompok asuransi tertentu.
Dari Aspek Legal :
Asuransi adalah pengaturan kontraktual (polis) di mana satu pihak bersedia untuk membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia mengganti kerugian pihak lainnya.

g)      Anjak Piutang (Factoring)
Perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihkan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.

h)      Modal Ventura
Modal Ventura adalah perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.
Ciri-cirinya:
1)      Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung kepada suatu perusahan,
2)      Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang,
3)      Bisnis yang dimasuki adalah bisnis yang beresiko tinggi,
4)      Keuntungan yang diperoleh berupa capital gain, deviden atau bagi hasil,
5)      kegiatannya banyak dilakukan untuk pembukaan usaha baru.
Tujuan Pendirian Modal ventura :
1)      Untuk pengembangan suatu proyek tertentu
2)      Pengembangan suatu teknologi baru
3)      Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan
4)      Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan

i)       Dana Pensiun
Adalah  hak seseorang untuk meperoleh penghasilan setelah berkerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan Pensiun :
1)      Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
2)      Agar di masa usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil
3)      Memberikan rasa aman dari segi batiniah
4)      Meningkatkan motivasi karyawan
5)      Meningkatkan citra perusahaan



















BAB III
PENUTUPAN

A.KESIMPULAN
1.Lembaga Keuangan Dan Sejarah Berdirinya
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
2. Fungsi Dan Jenis-Jenis Dari Lembaga Perbankan
            Fungsi Lembaga Perbankan
a)      Menghimpun Dana Masyarakat (Funding)
b)      Menyalurkan Dana Masyarakat
c)      Memberikan Jasa-Jasa lainnya (Service)
Jenis-Jenis Lembaga Perbankan
a)      Bank Sentral
b)      Bank Umum
c)      Bank Perkreditan Rakyat
3.Lembaga Keuangan Non Bank
            Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.

B.SARAN
            Saran dari penulis, meskipun dengan banyaknya kemudahan dalam sarana penyimpanan maupun peminjaman yang telah ada di lembaga keuangan, sebaiknya kita harus berhati – hati dalam mengunakan kemudahan – kemudahan tersebut. Karena sekarang ini banyak informasi penipuan baik lewat media cetak maupun elektronik, sehingga dalam menyimpan uang ataupun menanamkan modal kita harus cerdas dalam menentukan jenis lembaga keuangan yang benar-benar dapat dipercaya dan bertangungjawab.










DAFTAR PUSTAKA

Kasmir,2003. Manajemen Perbankan. Jakarta : Raja Grafindo
Marthon, Sa’ad,2004. Ekonomi islam di tengah krisis ekonomi global.Jakarta :
Zikrul
Suyatno, Thomas. Dkk,2003. Kelembagaan Bank. Jakarta : Gramedia
http:// chanisia.wordpress.com/.../lembaga-keuangan-dan-definisi-bank-fun..
http:// id.wikipedia.org/wiki/Bank
http:// id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
http://keuanganbayu96ekonomos.wordpress.com/.../bank-lembaga-keuangan-lain-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar