Makalah
“PENGERTIAN DAN OBJEK KAJIAN FIQIH “
Disusun
oleh :
Kelompok I
-
Nurul Hardianti ( 170303014 )
-
Sarni ( 170303 002 )
Dosen
Pembimbing :
Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam
Jurusan Ekonomi Syariah
2017
Kata Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin
dan kehendakNya jualah makalah sederhana ini dapat kami rampungkan tepat pada
waktunya.
Penulisan
dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Fiqih. Adapun yang kami bahas dalam
makalah sederhana ini mengenai “Pengertian dan Objek kajian Fiqih”.
Dalam
penulisan makalah ini kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan
terbatasnya Ilmu Pengetahuan kami mengenai hal yang berkenan dengan penulisan
makalah ini. Kami juga menyadari akan kemampuan kami yang masih amatir. Sehingga
kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan
disana-sini. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik membangun
agar lebih maju di masa yang akan datang.
Harapan kami, makalah ini dapat menjadi pelajaran dan menjadi referensi bagi kami dan pembaca dalam mengarungi masa depan. Kami
juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang membacanya.
Sinjai, 11 Oktober 2017
Penyusun
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................
4-5
A.
Latar Belakang................................................................................ 4
B.
Rumusan Masalah........................................................................... 4
C.
Tujuan Masalah............................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………… 6-12
A.
Pengertian
Ushul Fiqih …………………………………………..
6
B.
Objek
Kajian Ushul Fiqih ……………………………………….
7
C.
Kegunaan Ushul Fiqih
………………………………………….. 12
BAB III PENUTUP …………………………………………………………… 13
A.
Kesimpulan …………………………………………………….. 13
Daftar
Pustaka …………………………………………………………………
14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Quran sebagai petunjuk bagi umat
Islam secara garis besar mengandung dasar-dasar tentang akidah, akhlak, dan
syariah atau hukum bagi keberlangsungan kehidupan makhluk di jagat raya ini.
Penjelasan tentang isi Al-Qur’an dijabarkan oleh Rasulullah SAW sebagai
penafsir kalamullah sepanjang hidupnya. Semasa beliau hidup setiap kasus yang
timbul dapat segera diketahui jawabanyanya berdasarkan nash al-Quran serta
penjelasan dan interpretasi yang kemudian dikenal menjadi sunnahnya. Namun,
pada masa berikutnya, kehidupan masyarakat mengalami perkembangan yang sangat
pesat seiring berkembangnya Islam ke antero dunia. Kontak antara bangsa Arab
dan bangsa-bangsa lain di luar Arab dengan corak budaya yang beragam
menimbulkan berbagai kasus baru yang mengharuskan untuk segera dicari solusi
dan alternative untuk menjawabnya. Disinilah urgensitas ijtihad untuk
mengkontekstualisasikan nash al-Qur an dan Sunnah sebagai sumber pedoman dan
panduan hukum bagi alam semesta.
Ilmu Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting bagi
manusia terutama umat islam, agar didalam nya manusia dapat mengetahui
hukum-hukum syara’ yang membatasi kehendaknya, dengan bertujuan membuat
ketentraman hidup dan ketenangan jiwa.
Dengan diwajibkannya setiap orang memahami ilmu Fiqh,
maka banyak pertanyaan mengenai dasar hukum-hukum syara’ yang berlaku di ilmu Fiqh,
sehingga muncul sebuah kajian mengenai dasar-dasar pada hukum Fiqh,
yang kita kenal sebagai kajian Ushul
Fiqh.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa itu objek, tujuan, dan ruang lingkup fiqh dan ushul fiqh?
2.
Bagaimana pembahasan ilmu fiqh dan ushul fiqh?
3.
Mengapa ilmu fiqh dan ushul fiqh di pelajari?
C. Tujuan Pembahasan
1.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan objek, tujuan, dan ruang
lingkup fiqh dan ushul fiqh.
2.
Mengetahui bagaimana pembahasan objek, tujuan, dan ruang
lingkup ilmu
fiqh dan ushul fiqh.
3.
Mengatahui mengapa harus mempelajari ilmu fiqh dan ushul fiqh.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
1. Definisi Ushul Fiqh Secara Harfiah
Kata
Ushul Fiqh merupakan gabungan dari dua kata, yakni Ushul berarti pokok, dasar,
pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam. Kata Ushul
yang merupakan jama’ dari kata Ashal secara etimologi berarti sesuatu yang
menjadi dasar bagi yang lainnya. Arti etimologi ini tidak jauh definitive dari
kata ashal tersebut karena ilmuushul fiqh itu adalah suatu ilmu yang kepadanya
didasarkan fiqh.[1]
Sedangkan
fiqh di istilahkan sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum
praktis(amaliy) yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam
terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (tafshili) dalam nash (al-Qur an dan
Sunnah). Yang dimaksud dalil tafshili adalah dalil-dalil yang terdapat dan
terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu hukum tertentu.[2]
2. Definisi Ushul Fiqh Sebagai suatu
disiplin ilmu
Sebagai
nama dari suatu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syariat, para ulama mengungkapkan
definisi ini dalam berbagai pengertian. Menurut Muhammad al-Khudlary Beik,
Ushul Fiqh adalah : “kaidah-kaidah yang dengannya di istinbath-kan hukum-hukum
syara’ dari dalil-dalil tertentu”. Abdul Hamid Hakim mengartikan Ushul Fiqh
adalah: “dalil Fiqh secara Ijmali (global), seperti ucapan para ulama: “suatu
yang dikatakan sebagai perintah adalah menandakan sebuah kewajiban, suatu yang
dikatakan sebagai larangan adalah menandakan sebuah keharaman, dan suatu yang
dikatakan sebagai perbuatan nabi Muhammad SAW, Ijma (konsensus para ulama), dan
Qiyas (analogi) adalah sebuahHujjah (argumentasi)”.[3]
Ali
bin Abi Ali bin Muhammad al-Amidi mendefinisikan bahwa Ushul Fiqh adalah:
“dalil-dalil fiqh yang arah dilalahnya atas hukum-hukum syariat serta tatacara
pengambilan hukum dari sisi dalil ijmali bukan dalil tafsili”
Sedangkan
menurut Abdul Wahhab Khallaf juga mendefinisikan dengan: “ilmu tentang kaidah
dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum
syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci” [4]
Dipihak
lain, secara detail Abu Zahrah mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh adalah: “ilmu
yang menjelaskan kepada Mujtahid tentang jalan-jalan yang harus ditempuh dalam
mengambil hukum-hukum dari nash dan dari dalil-dalil lain yang disandarkan
kepadanash itu sendiri. Oleh karenanya, ushul fiqh juga dikatakan sebagai
kumpulan kaidah atau metode yang menjelaskan kepada ahli hukum Islam tentang
cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara’. [5]
B.
Obyek Kajian Ushul Fiqh
Obyek pembahasan ilmu Ushul Fiqh adalah dalil-dalil
syara’ dari segi penunjukannya kepada suatu hukum secara Ijmali atau global
dari nash. Hal ini dapat dipahami dari gambaran al-Qur an kepada hukum tidak
hanya menggunakan satu bentuk kalimat tertentu, tetapi tampil dalam berbagai
bentuk, seperti shighat amr, shighat nahi, kalimat yang bersifat umum, mutlak
dan sebagainya. Objek ushul Fiqh merupakan metodologi penetapan hukum-hukum
yang berdasarkan pada dalil-dalil ijmalitersebut yang bermuara pada dalil
syara’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriterianya dan macam-macamnya.[6]
Satria Effendi memerinci obyek kajian Ushul Fiqh
menjadi empat bagian yaitu :
1. Pembahasan
mengenai hokum syara’ dan yang berhubungan dengannya, sepertihakim, mahkum
fiih, dan mahkum ‘alaih.
2. Pembahasan
tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hokum
3. Pembahasan
tentang cara menggali dan menarik hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu.
4. Pembahasan
tentang ijtihad.
Objek kajian Fiqh
dapat diartikan segala sesuatu yang menjadi sasaran syara’, yang pada
kenyataanya tersusun dari dua bagian. Yang pertama, hukum-hukum syara’
amaliah dan kedua, dalil-dalil tafshiliyah (yang jelas) mengenai
hukum itu.[7]
Objek kajian Ushul
Fiqh, menurut Muhammad al-Zuhaili (ahli fiqh dan ushul fiqh dari
Syria). Menyatakan bahwa yang menjadi objek kajian ushul fiqh yang membedakannya dari kajian fiqh, antara
lain :
·
Sumber hukum Islam atau
dalil-dalil yang digunakan dalam menggali hukum syara’,
·
Mencarikan jalank keluar
dari dalil-dalil yang secara dzahir dianggap bertentangan, baik melalui al-jami’u
wa al-taufiq (pengkompromian dalil), tarjih (menguatkan salah satu
dari dalil-dalil yang bertentangan), naskh, atau tasaqut al-dalilain (pengguguran
dua dalil yang bertentangan).
·
Pembahasan ijtihad.
·
Pembahasan tentang hukum
syara’
·
Pembahasan tentang kaidah-kaidah
yang digunakan dan cara menggunakannya.[8]
Tujuan Ilmu Fiqh, adalah sebagai batasan-batasan
pemahaman umat tentang hukum-hukum syara’ yang berlaku dalam kehidupan beragama
dan bermasyarakat. Yang biasanya berpautan dengan masalah-masalah amaliah, yang
dikerjakan oleh para mukkalaf sehari-hari.[9]
Tujuan Ushul Fiqh, ialah agar para mukallaf mengetahui
hokum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diperoleh melalui dalil-dalilnya
yang terperinci. Adapun menurut para Ulama Syafi’iyyah, dalil-dalil yang harus
diketahui itu bersifat global dan harus tau pula cara penggunaanya, serta
mengetahui keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid).[10]
Ruang lingkup ilmu Fiqh, meliputi berbagai bidang di dalam
hukum-hukum syara’, antara lain :
·
Ruang lingkup Ibadat,
ialah cara-cara menjalankan tata cara peribadatan kepada Allah SWT.
·
Ruang lingkup Mu’amalat,
ialah tata tertib hukum dan peraturan hubungan antar manusia sesamanya.
·
Ruang lingkup Munakahat,
ialah hukum-hukum kekeluargaan dalam hukum nikah dan akibat-akibat hukumnya.
·
Ruang lingkup Jinayat,
ialah tindak pelanggaran atau penyimpangan dari aturan hukum Islam sebagai
tindak pidana kejahatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi pribad, keluarga,
masyarakat, dan Negara.
Ruang lingkup
pembahasan Fiqh dan Ushul Fiqh meliputi beberapa hal, yaitu :
1. Pembahasan
a. Faedah ilmu Fiqh.
Mempelajari ilmu
fiqh besar sekali faedahnya bagi manusia. Dengan mengetahui ilmu Fiqh menurut
yang dita’rifkan ahli ushul, akan dapat diketauhi mana yang disuruh mengerjakan
dan mana pula yang dilarang mengerjakannya.
Dan mana-mana yang
haram, mana yang halal, mana yang sah, mana yang batal, dan mana pula yang
fasid.
Ilmu Fiqh juga
memberikan petunjuk kepada manusia tentang pelaksanaan nikah, thalaq, rujuk,
dan memelihara jiwa harta benda serta kehormatan. Juga mengetahui segala
hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia.[11]
b. Pembahasan-pembahasan ilmu fiqh.
Yang dibahas oleh
fiqh ialah perbuatan orang-orang mukallaf, tentunya yang telah diberati dari
ketetapan-ketetapan hukum agama Islam, berarti sesuai dengan tujuannya.
Adapun hasil mahmul
atau hasil pembicaraan ilmu fiqh salah satunya adalah hukum lima, antara lain:
·
Ijab (wajib)
·
Nadab (anjuran)
·
Tahrim (haram)
·
Karahah ( menuntut
meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.)
·
Ibahah (membolehkan di
buat atau ditinggalkan)[12]
c. Hukum mempelajari Fiqh.
1. wajib keseluruhan
2. wajib sebagian orang
3. Untuk keselamatan duniaakhrat.
d. Penyusun ilmu fiqh pertama.
1. imam abu hanifah
2. imam malik,
3. imam syafe’I
4. Imam ahmad bin hambal, dan sebagainya.
e. Nama-nama bagi ilmu fiqh.
1. ilmu fiqh
2. ilmu furu’
3. ilmu hal
4. ilmu halal wa haram.
2. Ilmu-ilmu yang memperkokoh ilmu Fiqh
a. Ilmu Furuq
b. Fannul akhamisul Thaniyah
c. Fannul bida’
d. Fannul adab
e. Fannul Khilaf
3. Pembahasan Ushul Fiqh
a. Kaidah kulliyah,
b. Rajih,
c. Mustashhab,
d. Maqis ‘alaih.[13]
C.
Kegunaan
Para ulama ushul
Fiqh menyimpulkan bahwa tujuan utama ushul iqh adalah mengetahui
dalil-dalil syara’, yang menyangkut persoalan ‘aqidah, ibadah, mu’amalah,
‘uqubah, dan akhlak.
Pengetahuan tentang
dalil-dalil tersebut pada gilirannya dapat diamalkan, sesuai dengan kehendak syari’
(Allah SWT dan Rasul-Nya). Oleh sebab itu, para ulama ushul fiqh menyatakan
bahwa ushul fiqh bukan merupakan “tujuan”, melainkan sarana untuk mengetahui
hukum-hukum Allah pada setiap kasus sehingga dapat dipedomani dan di amalkan
sebaik-baiknya.
Dengan demikian,
yang menjadi tujuan yang sebenarnya adalah mempedomani dan mengamalkan
hukum-hukum Allah yang diperoleh melalui kaidah-kaidah ushul fiqh tersebut.
Secara sistematis,
para ulama ushul fiqh mengemukakan kegunaan ilmu ushul fiqh, yaitu antara lain:
1. Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan
mujtahid dalam memperoleh hukum melalui metode ijtihad yang mereka susun.
2. Memberikan gambaran mengenai syarat-syarat yang harus
dimiliki seorang mujtahid, sehingga ia dengan tepat dapat menggali hukum-hukum
syara’ dari nash.
3. Menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan
para mujtahid
4. Memelihara agama dari penyalah gunaan dalil
5. Menyusun kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan.
6. Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan
dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad.[14]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari
makalah ini adalah :
1. Ilmu Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting bagi
manusia terutama umat islam, agar didalam nya manusia dapat mengetahui
hukum-hukum syara’ yang membatasi kehendaknya, dengan bertujuan membuat
ketentraman hidup dan ketenangan jiwa. Banyak dasar yang membuat Ilmu Fiqh
wajib dipelajari, dikarenakan kebutuhan kita beribadat pada Allah dan
beramaliah, semua di atur dalam ilmu Fiqh.
2. Dengan diwajibkannya setiap orang memahami ilmu Fiqh,
maka banyak pertanyaan mengenai dasar hukum-hukum syara’ yang berlaku di ilmu Fiqh,
sehingga muncul sebuah kajian mengenai dasar-dasar pada hukum Fiqh,
yang kita kenal sebagai kajian Ushul Fiqh. Didalam Ushul Fiqh,
hal-hal yang dikaji adalah bagaimana hukum itu bias berlaku, atau apa yang
menjadi dasar bahwa hukum itu bias ditetapkan.
3. Jadi Ushul Fiqh
adalah kajian yang menggali sumber-sumber hukum Islam yang terdapat pada
dalil-dalil, baik dalil Naqli yang berasal dari Nash Al-Qur’an dan
Al-Hadist atau pun dalil Aqli yang berasal dari hasil ijtihad para ulama
dan fuqoha.
DAFTAR PUSTAKA
-
Haroen, Nasrun, Ushul
Fiqh 1, Ciputat, PT LOGOS Wacana Ilmu,1996.
-
Bakry,Nazar, Fiqh dan
Ushul Fiqh, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1993.
-
Djamali, R.Abdul, Hukum
Islam, Bandung, Penerbit Mandar Maju, 1997.
-
Hasbi Ash Shiddiqy,
Teungku Muhammad, Pengantar Ilmu Fiqh, Semarang, PT Pustaka Rizki Putra,1992.
-
Abu zahrah, Muhamad,
Ushul Fiqh, Jakarta, Penerbit Pustaka Firdaus, 1994.
[2] Ibid
[4]
Ibid
[7] Nazar Bakry, Fiqh dan
Ushul Fiqh, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 1993.
[8] Abdul Djamali, R. Hukum
Islam, ,Penerbit Mandar Maju, Bandung, 1997.
[9] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy, Pengantar
Ilmu Fiqh, Semarang, PT Pustaka Rizki Putra, 1992.
[10]
Ib.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar