Rabu, 19 Desember 2018

MAKALAH FIQIH


Makalah
“PENGERTIAN DAN OBJEK KAJIAN FIQIH “
Gambar terkait
 











Disusun oleh :

Kelompok I

-         Nurul Hardianti                 ( 170303014  )
-         Sarni                                    ( 170303 002 )

Dosen Pembimbing  : 



Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam
Jurusan Ekonomi Syariah
2017


Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan kehendakNya jualah makalah sederhana ini dapat kami rampungkan tepat pada waktunya.

Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Fiqih. Adapun yang kami bahas dalam makalah sederhana ini mengenai “Pengertian dan Objek kajian Fiqih”.

Dalam penulisan makalah ini kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya Ilmu Pengetahuan kami mengenai hal yang berkenan dengan penulisan makalah ini. Kami juga menyadari akan kemampuan kami yang masih amatir. Sehingga kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan disana-sini. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik membangun agar lebih maju di masa yang akan datang.

Harapan kami, makalah ini dapat menjadi pelajaran dan menjadi referensi bagi kami dan pembaca dalam mengarungi masa depan. Kami juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang membacanya.


     Sinjai, 11 Oktober  2017

                                                                                               Penyusun






Daftar Isi


BAB I    PENDAHULUAN................................................................................ 4-5
              A.     Latar Belakang................................................................................   4
B.     Rumusan Masalah...........................................................................   4
C.     Tujuan Masalah...............................................................................   5

BAB II  PEMBAHASAN ……………………………………………………  6-12
A.          Pengertian Ushul Fiqih …………………………………………..  6
B.           Objek Kajian Ushul Fiqih ……………………………………….   7
C.           Kegunaan Ushul Fiqih ………………………………………….. 12

BAB III  PENUTUP …………………………………………………………… 13
A.          Kesimpulan ……………………………………………………..  13

Daftar Pustaka …………………………………………………………………  14













BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Al-Quran sebagai petunjuk bagi umat Islam secara garis besar mengandung dasar-dasar tentang akidah, akhlak, dan syariah atau hukum bagi keberlangsungan kehidupan makhluk di jagat raya ini. Penjelasan tentang isi Al-Qur’an dijabarkan oleh Rasulullah SAW sebagai penafsir kalamullah sepanjang hidupnya. Semasa beliau hidup setiap kasus yang timbul dapat segera diketahui jawabanyanya berdasarkan nash al-Quran serta penjelasan dan interpretasi yang kemudian dikenal menjadi sunnahnya. Namun, pada masa berikutnya, kehidupan masyarakat mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring berkembangnya Islam ke antero dunia. Kontak antara bangsa Arab dan bangsa-bangsa lain di luar Arab dengan corak budaya yang beragam menimbulkan berbagai kasus baru yang mengharuskan untuk segera dicari solusi dan alternative untuk menjawabnya. Disinilah urgensitas ijtihad untuk mengkontekstualisasikan nash al-Qur an dan Sunnah sebagai sumber pedoman dan panduan hukum bagi alam semesta.
Ilmu Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting bagi manusia terutama umat islam, agar didalam nya manusia dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang membatasi kehendaknya, dengan bertujuan membuat ketentraman hidup dan ketenangan jiwa.
Dengan diwajibkannya setiap orang memahami ilmu Fiqh, maka banyak pertanyaan mengenai dasar hukum-hukum syara’ yang berlaku di ilmu Fiqh, sehingga muncul sebuah kajian mengenai dasar-dasar pada hukum Fiqh, yang     kita kenal sebagai kajian Ushul Fiqh.





B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu objek, tujuan, dan ruang lingkup fiqh dan ushul fiqh?
2.      Bagaimana pembahasan ilmu fiqh dan ushul fiqh?
3.      Mengapa ilmu fiqh dan ushul fiqh di pelajari?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan objek, tujuan, dan ruang lingkup fiqh dan ushul fiqh.
2.      Mengetahui bagaimana pembahasan objek, tujuan, dan ruang lingkup ilmu     fiqh dan ushul fiqh.
3.      Mengatahui mengapa harus mempelajari ilmu fiqh dan ushul fiqh.




















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
1.    Definisi Ushul Fiqh Secara Harfiah
Kata Ushul Fiqh merupakan gabungan dari dua kata, yakni Ushul berarti pokok, dasar, pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam. Kata Ushul yang merupakan jama’ dari kata Ashal secara etimologi berarti sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya. Arti etimologi ini tidak jauh definitive dari kata ashal tersebut karena ilmuushul fiqh itu adalah suatu ilmu yang kepadanya didasarkan fiqh.[1] 
Sedangkan fiqh di istilahkan sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum praktis(amaliy) yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (tafshili) dalam nash (al-Qur an dan Sunnah). Yang dimaksud dalil tafshili adalah dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu hukum tertentu.[2]
2.    Definisi Ushul Fiqh Sebagai suatu disiplin ilmu
Sebagai nama dari suatu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syariat, para ulama mengungkapkan definisi ini dalam berbagai pengertian. Menurut Muhammad al-Khudlary Beik, Ushul Fiqh adalah : “kaidah-kaidah yang dengannya di istinbath-kan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil tertentu”. Abdul Hamid Hakim mengartikan Ushul Fiqh adalah: “dalil Fiqh secara Ijmali (global), seperti ucapan para ulama: “suatu yang dikatakan sebagai perintah adalah menandakan sebuah kewajiban, suatu yang dikatakan sebagai larangan adalah menandakan sebuah keharaman, dan suatu yang dikatakan sebagai perbuatan nabi Muhammad SAW, Ijma (konsensus para ulama), dan Qiyas (analogi) adalah sebuahHujjah (argumentasi)”.[3] 
Ali bin Abi Ali bin Muhammad al-Amidi mendefinisikan bahwa Ushul Fiqh adalah: “dalil-dalil fiqh yang arah dilalahnya atas hukum-hukum syariat serta tatacara pengambilan hukum dari sisi dalil ijmali bukan dalil tafsili” 
Sedangkan menurut Abdul Wahhab Khallaf juga mendefinisikan dengan: “ilmu tentang kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci” [4]
Dipihak lain, secara detail Abu Zahrah mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh adalah: “ilmu yang menjelaskan kepada Mujtahid tentang jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum dari nash dan dari dalil-dalil lain yang disandarkan kepadanash itu sendiri. Oleh karenanya, ushul fiqh juga dikatakan sebagai kumpulan kaidah atau metode yang menjelaskan kepada ahli hukum Islam tentang cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara’.  [5]

B.     Obyek Kajian Ushul Fiqh
Obyek pembahasan ilmu Ushul Fiqh adalah dalil-dalil syara’ dari segi penunjukannya kepada suatu hukum secara Ijmali atau global dari nash. Hal ini dapat dipahami dari gambaran al-Qur an kepada hukum tidak hanya menggunakan satu bentuk kalimat tertentu, tetapi tampil dalam berbagai bentuk, seperti shighat amr, shighat nahi, kalimat yang bersifat umum, mutlak dan sebagainya. Objek ushul Fiqh merupakan metodologi penetapan hukum-hukum yang berdasarkan pada dalil-dalil ijmalitersebut yang bermuara pada dalil syara’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriterianya dan macam-macamnya.[6]
Satria Effendi memerinci obyek kajian Ushul Fiqh menjadi empat bagian yaitu :
1.      Pembahasan mengenai hokum syara’ dan yang berhubungan dengannya, sepertihakim, mahkum fiih, dan mahkum ‘alaih.
2.      Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hokum
3.      Pembahasan tentang cara menggali dan menarik hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu.
4.      Pembahasan tentang ijtihad.
Objek kajian Fiqh dapat diartikan segala sesuatu yang menjadi sasaran syara’, yang pada kenyataanya tersusun dari dua bagian. Yang pertama, hukum-hukum syara’ amaliah dan kedua, dalil-dalil tafshiliyah (yang jelas) mengenai hukum itu.[7]
Objek kajian Ushul Fiqh, menurut Muhammad al-Zuhaili (ahli fiqh dan ushul fiqh dari Syria). Menyatakan bahwa yang menjadi objek kajian ushul fiqh  yang membedakannya dari kajian fiqh, antara lain :
·         Sumber hukum Islam atau dalil-dalil yang digunakan dalam menggali hukum syara’,
·         Mencarikan jalank keluar dari dalil-dalil yang secara dzahir dianggap bertentangan, baik melalui al-jami’u wa al-taufiq (pengkompromian dalil), tarjih (menguatkan salah satu dari dalil-dalil yang bertentangan), naskh, atau tasaqut al-dalilain (pengguguran dua dalil yang bertentangan).
·         Pembahasan ijtihad.
·         Pembahasan tentang hukum syara’
·         Pembahasan tentang kaidah-kaidah yang digunakan dan cara menggunakannya.[8]



Tujuan Ilmu Fiqh, adalah sebagai batasan-batasan pemahaman umat tentang hukum-hukum syara’ yang berlaku dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Yang biasanya berpautan dengan masalah-masalah amaliah, yang dikerjakan oleh para mukkalaf sehari-hari.[9]

Tujuan Ushul Fiqh, ialah agar para mukallaf mengetahui hokum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Adapun menurut para Ulama Syafi’iyyah, dalil-dalil yang harus diketahui itu bersifat global dan harus tau pula cara penggunaanya, serta mengetahui keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid).[10]

Ruang lingkup ilmu Fiqh, meliputi berbagai bidang di dalam hukum-hukum syara’, antara lain :
·         Ruang lingkup Ibadat, ialah cara-cara menjalankan tata cara peribadatan kepada Allah SWT.
·         Ruang lingkup Mu’amalat, ialah tata tertib hukum dan peraturan hubungan antar manusia sesamanya.
·         Ruang lingkup Munakahat, ialah hukum-hukum kekeluargaan dalam hukum nikah dan akibat-akibat hukumnya.
·         Ruang lingkup Jinayat, ialah tindak pelanggaran atau penyimpangan dari aturan hukum Islam sebagai tindak pidana kejahatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi pribad, keluarga, masyarakat, dan Negara.




Ruang lingkup pembahasan Fiqh dan Ushul Fiqh meliputi beberapa hal, yaitu :
1.      Pembahasan
a.       Faedah ilmu Fiqh.
Mempelajari ilmu fiqh besar sekali faedahnya bagi manusia. Dengan mengetahui ilmu Fiqh menurut yang dita’rifkan ahli ushul, akan dapat diketauhi mana yang disuruh mengerjakan dan mana pula yang dilarang mengerjakannya.
Dan mana-mana yang haram, mana yang halal, mana yang sah, mana yang batal, dan mana pula yang fasid.
Ilmu Fiqh juga memberikan petunjuk kepada manusia tentang pelaksanaan nikah, thalaq, rujuk, dan memelihara jiwa harta benda serta kehormatan. Juga mengetahui segala hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia.[11]

b.      Pembahasan-pembahasan ilmu fiqh.
Yang dibahas oleh fiqh ialah perbuatan orang-orang mukallaf, tentunya yang telah diberati dari ketetapan-ketetapan hukum agama Islam, berarti sesuai dengan tujuannya.
Adapun hasil mahmul atau hasil pembicaraan ilmu fiqh salah satunya adalah hukum lima, antara lain:
·         Ijab (wajib)
·         Nadab (anjuran)
·         Tahrim (haram)
·         Karahah ( menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.)
·         Ibahah (membolehkan di buat atau ditinggalkan)[12]



c.       Hukum mempelajari Fiqh.
1.      wajib keseluruhan
2.      wajib sebagian orang
3.      Untuk keselamatan duniaakhrat.

d.      Penyusun ilmu fiqh pertama.
1.      imam abu hanifah
2.      imam malik,
3.      imam syafe’I
4.      Imam ahmad bin hambal, dan sebagainya.

e.       Nama-nama bagi ilmu fiqh.
1.      ilmu fiqh
2.      ilmu furu’
3.      ilmu hal
4.      ilmu halal wa haram.

2.      Ilmu-ilmu yang memperkokoh ilmu Fiqh
a.       Ilmu Furuq
b.      Fannul akhamisul Thaniyah
c.       Fannul bida’
d.      Fannul adab
e.       Fannul Khilaf

3.      Pembahasan Ushul Fiqh
a.       Kaidah kulliyah,
b.      Rajih,
c.       Mustashhab,
d.      Maqis ‘alaih.[13]


C.    Kegunaan
Para ulama ushul Fiqh menyimpulkan bahwa tujuan utama ushul iqh adalah mengetahui dalil-dalil syara’, yang menyangkut persoalan ‘aqidah, ibadah, mu’amalah, ‘uqubah, dan akhlak.
Pengetahuan tentang dalil-dalil tersebut pada gilirannya dapat diamalkan, sesuai dengan kehendak syari’ (Allah SWT dan Rasul-Nya). Oleh sebab itu, para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa ushul fiqh bukan merupakan “tujuan”, melainkan sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah pada setiap kasus sehingga dapat dipedomani dan di amalkan sebaik-baiknya.
Dengan demikian, yang menjadi tujuan yang sebenarnya adalah mempedomani dan mengamalkan hukum-hukum Allah yang diperoleh melalui kaidah-kaidah ushul fiqh tersebut.
Secara sistematis, para ulama ushul fiqh mengemukakan kegunaan ilmu ushul fiqh, yaitu antara lain:
1.      Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan mujtahid dalam memperoleh hukum melalui metode ijtihad yang mereka susun.
2.      Memberikan gambaran mengenai syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid, sehingga ia dengan tepat dapat menggali hukum-hukum syara’ dari nash.
3.      Menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan para mujtahid
4.      Memelihara agama dari penyalah gunaan dalil
5.      Menyusun kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan.
6.      Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad.[14]
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah :
1.      Ilmu Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting bagi manusia terutama umat islam, agar didalam nya manusia dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang membatasi kehendaknya, dengan bertujuan membuat ketentraman hidup dan ketenangan jiwa. Banyak dasar yang membuat Ilmu Fiqh wajib dipelajari, dikarenakan kebutuhan kita beribadat pada Allah dan beramaliah, semua di atur dalam ilmu Fiqh.
2.      Dengan diwajibkannya setiap orang memahami ilmu Fiqh, maka banyak pertanyaan mengenai dasar hukum-hukum syara’ yang berlaku di ilmu Fiqh, sehingga muncul sebuah kajian mengenai dasar-dasar pada hukum Fiqh, yang kita kenal sebagai kajian Ushul Fiqh. Didalam Ushul Fiqh, hal-hal yang dikaji adalah bagaimana hukum itu bias berlaku, atau apa yang menjadi dasar bahwa hukum itu bias ditetapkan.
3.       Jadi Ushul Fiqh adalah kajian yang menggali sumber-sumber hukum Islam yang terdapat pada dalil-dalil, baik dalil Naqli yang berasal dari Nash Al-Qur’an dan Al-Hadist atau pun dalil Aqli yang berasal dari hasil ijtihad para ulama dan fuqoha.


DAFTAR PUSTAKA

-          Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh 1, Ciputat, PT LOGOS Wacana Ilmu,1996.
-          Bakry,Nazar, Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1993.
-          Djamali, R.Abdul, Hukum Islam, Bandung, Penerbit Mandar Maju, 1997.
-          Hasbi Ash Shiddiqy, Teungku Muhammad, Pengantar Ilmu Fiqh, Semarang, PT Pustaka Rizki Putra,1992.
-          Abu zahrah, Muhamad, Ushul Fiqh, Jakarta, Penerbit Pustaka Firdaus, 1994.



[1]  Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, PT  LOGOS Wacana Ilmu, Ciputat, ,1996.
[2]  Ibid
[3] Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, PT  Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

[4] Ibid
[5] Op.cit.
[6] Muhamad Abu zahrah, Ushul Fiqh, Penerbit Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994.

[7] Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh,  PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
[8] Abdul Djamali, R. Hukum Islam, ,Penerbit Mandar Maju, Bandung, 1997.

[9] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy,  Pengantar Ilmu Fiqh, Semarang, PT Pustaka Rizki Putra, 1992.
[10] Ib.id
[11]  Op.Cit
[12] Muhamad Abu zahrah, Ushul Fiqh, Penerbit Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994.
[13] Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, PT  LOGOS Wacana Ilmu, Ciputat, ,1996.
[14] Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, PT  Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar